Banyak yang Ragukan Obat Sirup, Industri Farmasi Yakinkan Produknya Aman dari Cemaran EG dan DEG
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Menkes sudah merilis sejumlah obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi.
Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Anita Kusuma Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak kasus gagal ginjal akut menimbulkan banyak korban jiwa karena obat sirup yang mengandung cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG), masyarakat pun semakin ekstra hati-hati.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Menkes sudah merilis sejumlah obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi. Namun, sebagian masyarakat masih ragu untuk mengonsumsi kembali obat sirup.
Sejumlah pabrikan farmasi meyakinkan dengan memastikan keamanan produk obat sirup yang diolahn aman dari cemaran EG dan DEG seperti disyaratkan BPOM. Perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu.
Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.
Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini.
BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan. Ketersediaan obat sirup di pasaran menjadi terbatas dan sedikit pilihannya.
Baca juga: Obat Sirup Buatan India Tewaskan 18 Anak di Uzbekistan
“Badan POM memiliki standar pengawasan yang tinggi. Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari Badan POM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah," ” kata V. Hery Sutanto, Presiden Direktur PT Dexa Medica kepada media.
Menurut Hery, pihaknya sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh Dexa Group sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman.
Baca juga: 900 Ribu Obat Sirup Mengandung Cemaran Etilen Glikol Merk Unibebi Dimusnahkan di Medan
Menurutnya, kunci penting bagi Dexa Group dalam memproduksi dan memasarkan produk farmasi adalah menjalankan compliance dan menerapkan sistem jaminan mutu untuk memastikan semua produk yang diproduksi sesuai dengan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), dan penerapan Monitoring Efek Samping Obat (MESO / Farmakovigilans).
Terbukti, kini produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Seluruh produk obat sirup Dexa Group telah dinyatakan lulus verifikasi oleh BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022.
Baca juga: Mengandung Etilen Glikol, BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirup Produksi Rama Emerald
Berdasar surat keterangan bernomor B-PW.02.04.4.43.12.22.991 untuk PT Dexa Medica dan B-PW.02.04.4.43.12.22.997 untuk PT Ferron Par Pharmaceuticals tanggal 26 Desember 2022 , produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG oleh BPOM.
Produk obat sirup PT Dexa Medica yang telah dinyatakan aman antara lain Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold.