Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak yang Ragukan Obat Sirup, Industri Farmasi Yakinkan Produknya Aman dari Cemaran EG dan DEG

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Menkes sudah merilis sejumlah obat sirup yang dinyatakan aman dikonsumsi.

Penulis: Anita K Wardhani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Banyak yang Ragukan Obat Sirup, Industri Farmasi Yakinkan Produknya Aman dari Cemaran EG dan DEG
Daily Mail
Ilustrasi obat sirup. 

Dengan dirilisnya kembali produk-produk sirup Dexa Group oleh Badan POM, Hery menyatakan, masyarakat, pasien, dokter, dan fasilitas kesehatan bisa tenang menggunakan obat-obatan sirup produksinya yang sudah diuji dan dipastikan keamanannya dari cemaran EG/DEG.

Hal ini juga telah ditegaskan sebelumya melalui pernyataan komitmen bersama 15 perusahaan farmasi (Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia) yang produknya sudah dinyatakan aman oleh Badan POM dalam menjamin kualitas, mutu, dan keamanan obat sejak 17 November 2022.

Terkait upaya menjaga mutu bahan baku, Corporate Supply Chain Director Dexa Group, Anton Harjanto menjelaskan departemen pengadaan perusahaan selalu mengedepankan prinsip “Know Your Supplier”.

“Kerjasama yang kami bangun ini adalah jangka panjang dan bersifat strategis. Kami menghindari kerja sama jangka pendek yang bersifat transaksional. Kami memastikan bahwa supplier atau pemasok bahan baku adalah distributor resmi apabila tidak membeli langsung dari pabriknya,” jelas Anton Harjanto.

Quality Management Director Dexa Group, Antonia Retno Tyas menyatakan perusahaannya menerapkan sistem manajemen mutu sejak produk didesain.

Hal ini mencakup pemilihan material yang digunakan dan menerapkan  proses pembuatan sesuai CPOB, CPOTB, dan mematuhi regulasi lainnya yang berlaku.  Penerapan sistem manajemen mutu ini juga dilakukan selama produk diedarkan.

Dalam kasus cemaran EG dan DEG yang terjadi pada bulan September lalu, pihaknya telah membuktikan bahwa semua sediaan sirup yang diaudit dan dievaluasi BPOM dinyatakan aman sesuai Surat Keterangan BPOM per tanggal 26 Desember 2022.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas