Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Terbarunya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.
Editor: Muhammad Zulfikar
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
Baca juga: Wakil Ketua Umum Partai Garuda Nilai Larangan Jual Rokok Ketengan Berdasar Fakta di Lapangan
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual paling rendah Rp 290
8. Jenis Cerutu (CRT)