Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Terbarunya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kenaikan cukai rokok ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mulai 1 Januari 2023 Harga Rokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Terbarunya
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi rokok. Berikut daftar harga terbaru rokok per 1 Januari 2023, setelah cukai resmi naik sebesar 10 persen. 

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang

Baca juga: Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250 - 1.800 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720 Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

Berita Rekomendasi

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200

Baca juga: Wakil Ketua Umum Partai Garuda Nilai Larangan Jual Rokok Ketengan Berdasar Fakta di Lapangan

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual paling rendah Rp 55-180. Harga tersebut tidak mengalami perubahan

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- Harga jual paling rendah Rp 290

8. Jenis Cerutu (CRT)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas