Tahun Baru 2023 Disambut dengan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Hingga Jalan Tol
Berbagai kenaikan tarif mulai dari cukai rokok hingga tol menyambut masyarakat Indonesia di awal tahun ini.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kenaikan tarif mulai dari cukai rokok hingga tol menyambut masyarakat Indonesia di awal tahun ini.
Daftar kenaikan ini sudah direncanakan jauh-jauh hari oleh pemerintah dengan berbagai dalih dan alasan.
Merangkum dari catatan Tribunnews.com, berikut ini daftar tarif dan harga yang mengalami kenaikan pada 2023.
Tarif Cukai Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terhitung 1 Januari 2023 mulai diberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok.
Selain tarif cukai dinaikkan sejumlah aturan lain juga diterapkan seperti pedagang dilarang menjual rokok perbatang.
Kenaikan tarif cukai akan dilakukan dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.
Besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen. Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.
Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau. Selain itu, alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.
Berikut ini daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)