Tahun Baru 2023 Disambut dengan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Hingga Jalan Tol
Berbagai kenaikan tarif mulai dari cukai rokok hingga tol menyambut masyarakat Indonesia di awal tahun ini.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan dari tahun ini.
Tarif Cukai Vape
Tarif cukai vape juga mengalami kenaikan sekitar 15 persen dan cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik 6 persen.
Berbeda dengan cukai rokok tembakau, untuk cukai vape mengalami kenaikan 15 persen setiap tahunnya selama lima tahun ke depan.
"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” ungkap Sri Mulyani.
Adapun tujuan dinaikkannya tarif cukai vape ini secara khusus untuk melindungi kesehatan anak-anak.
Baca juga: DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Cukai Vape
Ia menyebut, konten lokal dari kedua jenis produk hasil tembakau itu sangat kecil, di sisi lain efeknya terhadap kesehatan sangat dominan.