Dugaan Presiden KSPSI: Jokowi Tak Tahu Rincian Perppu Cipta Kerja: Cuma Garis Besarnya
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menduga Presiden Jokowi tidak tahu secara rinci isi pasal per pasal Perppu Cipta Kerja 2/2022.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga Presiden Jokowi tidak tahu secara detail Perppu Cipta Kerja 2/2022.
Pada Jumat (30/12/2022), Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Andi menyebut ada kemungkinan Jokowi hanya diberikan laporan sebagian besar saja.
"Mungkin Presiden diberikan laporan sebagian besarnya saja. Saya meyakini Presiden tidak diberikan secara detail," katanya dalam konferensi pers di kantor KSPSI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ia juga menyebut Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan berbeda 99 persen dari draf usulan yang dikirimkan olehnya bersama Presiden KSPI Said Iqbal.
Menurut dia, ada pihak yang memang ingin merubah isi dari Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Indikasi saya adalah Kemenko Perekonomian. Sebab, saya tanya beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, mereka tidak tahu isi draf tersebut," ujar Andi.
Rencana awalnya, pada pekan pertama Januari akan diadakan pertemuan finalisasi draf usulan Perppu Cipta Kerja dari buruh. "Belum terlaksana, taunya sudah nongol duluan," ujarnya.
Menanggapi penerbitan Perppu Cipta Kerja, ia akan segera melakukan komunikasi bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian pada pekan ini.
Kemudian, ia akan mencoba mencari waktu bertemu Jokowi.
"Saya minta bertemu agar bisa memperlihatkan, kami bukan menolak Perppunya. Tapi, kami menolak isinya karena merugikan buruh di Indonesia," ujar Andi.
Apabila pertemuan ini tidak berhasil, ia mengatakan pihaknya akan melakukan aksi besar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Presiden KSPSI Bingung Draf Perppu Cipta Kerja yang Diusulkan Serikat Pekerja Beda 99 Persen!
Kalaupun aksi tersebut tak didengar, ia menyebut langkah terakhir yang akan dilakukan adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.