Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Satu Setengah Tahun Disuspensi, Garuda Indonesia Bisa Jualan Saham Lagi, Harganya Naik 4,9 Persen

Pada 10:30 WIB, saham emiten maskapai BUMN ini melesat 9,8% ke posisi Rp 224 per saham hingga menyentuh batas auto reject atas (ARA).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Satu Setengah Tahun Disuspensi, Garuda Indonesia Bisa Jualan Saham Lagi, Harganya Naik 4,9 Persen
tangkap layar dari kompas.com
Garuda Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) sumringah, setelah sekian lama tak bisa jualan saham, pada Selasa (3/1/2023) akhirnya larangan tersebut dicabut.

Dalam hari pertama perdagangan sahamnya, GIAA berhasil mengerek harganya menguat 4,90 persen.

Hingga berita ini dibuat, posisi harga saham GIAA Rp 214 per saham.

Baca juga: Hadapi Natal dan Tahun Baru, Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan

Adapun GIAA membuka perdagangan dengan flat ke level Rp 204 per saham.

Pada 10:30 WIB, saham emiten maskapai BUMN ini melesat 9,8 persen ke posisi Rp 224 per saham hingga menyentuh batas auto reject atas (ARA).

Berdasarkan data RTI, sepanjang sesi pertama ini GIAA telah diperdagangkan sebanyak 10.290 kali.

Saham yang diperdagangkan sebanyak 159,84 juta dengan nilai transaksi mencapai RP 35,15 miliar.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai pengingat, saham Garuda Indonesia telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Juni 2021.

Penghentian ini disebabkan karena perusahaan penundaan pembayaran kupon sukuk global.

Pencabutan suspensi ini seiringan dengan upaya GIAA untuk kembali menyehatkan kondisi perusahaan.

Baca juga: Hadapi Natal dan Tahun Baru, Garuda Indonesia Group Siapkan 1,3 Juta Kursi Penerbangan

Dalam surat (BEI) Nomor Peng-UPT-00001/BEI.PP2/01-2023, BEI telah meninjau sejumlah surat dan pengumuman yang dilakukan perseroan.

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan Perseroan," tulis surat tersebut, Selasa (3/12).


Sebelumnya, GIAA telah menyelesaikan seluruh persyaratan pendahuluan untuk efektifnya perjanjian perdamaian yang telah di homologasi.

Salah satunya lewat, menerbitkan sukuk baru dan surat uang baru pada 28 dan 29 Desember 2022. (Kontan/Yuliana Hema/Tendi Mahadi)

Sumber: Kontan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas