Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Update Harga Rokok Terbaru 2023, Cukai Naik 10 Persen per 1 Januari

Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Berikut daftar harga rokok terbaru per Januari 2023.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Update Harga Rokok Terbaru 2023, Cukai Naik 10 Persen per 1 Januari
IMPERIAL COLLEGE
Ilustrasi - Simak daftar harga rokok terbaru per Januari 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar harga rokok terbaru tahun 2023.

Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok.

Kenaikan tersebut membuat harga jual eceran rokok turut naik.

Adapun kenaikan cukai rokok berlaku untuk dua tahun ke depan, yakni mulai 2023 hingga 2024.

Kenaikan cukai rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Berikut selengkapnya daftar harga rokok terbaru 2023:

Baca juga: Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Berita Rekomendasi

-Golongan I Paling rendah Rp 2.055 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 1.255 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

-Golongan I Paling rendah Rp 2.165 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 1.295 per batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

-Golongan I Paling rendah Rp 1.250,00 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 720 per batang.

-Golongan III Paling rendah Rp 605 per batang.

4. Filter Sigaret Kretek Tangan (SKTF) atau Filter Sigaret Putih Tangan (SPTF)

-Harga eceran paling rendah Rp 2.055,00 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

-Golongan I Paling rendah Rp 860 per batang.

-Golongan II Paling rendah Rp 200 per batang.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga eceran paling rendah Rp 275 per batang. Harga tersebut tidak mengalami perubahan.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290 per batang.

8. Jenis Cerutu (CRT)

-Harga jual eceran paling rendah Rp 495 sampa dengan Rp5.500 per batang.

Cukai Rokok Naik 10 Persen

Sebelumya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023, yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (03/11/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

“Dalam keputusan hari ini, Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024,” katanya, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Ditambahkan Menkeu, oleh karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10 persen tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY gagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai yang akan dikirim ke Sumatera
Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY gagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai yang akan dikirim ke Sumatera (Istimewa Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY)

“Rata-rata 10 persen nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5 persen."

"Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik.

Baca juga: Jual Rokok Batangan Masuk Revisi PP 109/2012 Dinilai Bikin Sulit Usaha Pertembakauan

“Selain kenaikan dari cukai rokok atau hasil tembakau, hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 .

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ucapnya.

Terdapat tiga aspek yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah, yakni penurunan prevalensi anak-anak merokok sebesar 8,7 persen sesuai dengan target RPJMN, konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin (12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan), serta rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas