Banding Terkait Larangan Ekspor Bijih Nikel di WTO Masuk Antrean Panjang, Mendag: Kita Hadapi
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono belum bisa memastikan kelanjutan dari proses banding ini.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Pasalnya Indonesia sudah berkomitmen untuk tidak lagi mengekspor bijih nikel ke negara lain.
Tampak sejak ekspor biji nikel dihentikan, Indonesia mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 trilliun.
Jokowi mengatakan, "Meskipun kalah di WTO terkait urusan nikel yang digugat Uni Eropa, tidak apa-apa. Namun, kita harus melakukan banding."
Baca juga: Perusahaan Hilirisasi Nikel Serap Tenaga Kerja di Tengah Gelombang PHK Startup
Selain itu Jokowi menambahkan agar jangan mengekspor dalam bentuk bahan mentah.
Ekspor dalam bahan mentah harus dihentikan karena Indonesia sudah beratus tahun melakukan hal itu.
Jokowi menegaskan untuk mencari investor, investasi supaya mendapatkan nilai tambah.
"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel ini digugat Uni Eropa. Enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
"Usahakan kita jangan ekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu, setop. Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada," ucap dia.