Isu PKWT Dalam Perppu Cipta Kerja Tak Dibatasi, Kementerian Ketenagakerjaan: Tidak Benar, Itu Hoaks
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya, dan nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memberikan penjelasan terkait isu yang beredar mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) justru tidak dibatasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri mengatakan, isu yang beredar itu dinilai bohong atau hoaks.
Sebab, kata dia, Perppu Cipta Kerja mengatur pembatasan PKWT sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.
Baca juga: Usai Ditentang Buruh, Pemerintah Akan Revisi Aturan Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja
"Ini secara umum saja, apakah benar PKWT bisa dikontrak seumur hidup, kerena di Perppu tidak dibatasi periode waktunya seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun. Tehadap Pertanyaan ini jawabannya tidak benar," kata Indah dalam Konferensi Pers terkait Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, Jum'at (5/1/2023).
"Hoaks bahwa Perppu Cipta Kerja ini menghilangkan hal-hal yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja tidak benar," sambungnya.
Indah mengakui, penjelasan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam Perppu Cipta Kerja memang tidak dijelaskan secara rinci.
Namun, dia menegaskan, Perppu Cipta Kerja itu justru mengamanatkan untuk diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya. Perppu ini tetap memperhatikan hal ini, tetap mengatur. Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini memang tidak mengatur periode waktu, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisisi PP 35 Tahun 2021. Jadi benar-benar harus dipahami," tegas Indah.
Terakhir, Indah mengatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibagi menjadi dua jenis. Berdasarkan jangka waktu maskimal 5 tahun dan PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu. Kata dia, PKWT tersebut juga disepakati dalam ruang lingkup selesainya pekerjaan.
"Jangka waktunya ditetapkan untuk yang berdasarkan selesainya pekerjaan ini, ya harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Antara manajemen perusahaan dan pekerja atau diwakili serikat pekerja," terangnya.