Penjelasan Kemnaker Terkait Waktu Libur Pada Perppu Cipta Kerja
Indah mengatakan, waktu libur diberikan maksimal 2 hari tergantung pengaturan waktu libur yang diatur dalam masing-masing perusahaan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan waktu libur bagi pekerja tak dihapus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers secara virtual, Jum'at (5/1/2023).
Indah mengatakan, waktu libur diberikan maksimal 2 hari tergantung pengaturan waktu libur yang diatur dalam masing-masing perusahaan.
Baca juga: Usai Ditentang Buruh, Pemerintah Akan Revisi Aturan Upah Minimum pada Perppu Cipta Kerja
"Sesungguhnya Perppu ini tetap memastikan perusahaan dan pekerja memiliki waktu istirahat. Masalah liburnya itu 1 hari atau 2 hari tergantung peraturan perusahaan (PP) dan atau perjanjian kerja bersama (PKB)," ujar Indah.
Kata Indah, Perppu Cipta Kerja itu mengatur waktu kerja selama satu pekan. Misal, jika 6 hari kerja maka pekerja mendapat libur hanya satu hari.
Dia menambahkan, pengaturan hari libur tak sekedar di akhir pekan. Pekerja bakal mendapat libur sesuai dengan kesepakatan dari perusahaan.
"Kita mengatur 6 hari kerja, 1 hari libur. Kalau 5 hari kerja, maka pekerja berhak mendapatkan 2 hari untuk istirahatnya," ucap Indah.
"Yang namanya libur tidak harus Sabtu-Minggu, bisa saja disepakati hari Rabu, ada yang hari Kamis. Tergantung kesepakatan perusahaan dan pekerja," sambungnya.
Terakhir, Indah mengatakan, pengaturan waktu libur harus mengacu pada waktu kerja yang sudah ditetapkan, maksimal 40 jam dalam sepekan bagi pekerja buruh.
Baca juga: Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Alasan Jokowi Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Namun demikian, jika perusahaan menerapkan waktu kerja lebih dari 40 jam. Indah mengatakan perusahaan itu harus melampirkan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kenapa harus diatur lebih dari 40 jam, karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja. Risiko kesehatan, risiko keselamatan kerja bagi pekerja buruh yang bekerja di atas 40 jam per minggu," tegasnya.