Tanggapan Kemnaker Atas Beragam Kontroversi Pasal di Perppu Cipta Kerja
Kennaker mengklaim Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Menurut dia, perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.
"Di Perppu ini (Perppu Cipta Kerja) di singgung ada perbaikan formula atau minimum ya. Nanti secara detail juga akan kami cantumkan di dalam revisi PP Nomor 36 tahun 2021," kata Indah saat konferensi pers secara virtual, Jum'at (5/1/2023).
Formula penghitungan upah dalam Perppu Cipta Kerja ini merupakan respon atas aspirasi publik.
"Formulanya sudah lebih merespons yang kita dapatkan dari serap aspirasi publik. Bahwa formula di Undang-undang Cipta Kerja untuk upah minimum, tidak bisa 100 persen diterima, maka ada perubahan di Permen Nomor 18 Tahun 2022," jelasnya.
Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Perppu Cipta Kerja Cerminan Sikap Ugal-ugalan Pemerintah
Dia menepis kabar bahwa adanya kekuasaan pemerintah dalam mengatur upah minimun suatu daerah melalui Perppu Cipta Kerja ini.
Menurut dia, penetapan upah oleh pemerintah itu bakal diaplikasikan pada suatu daerah yang tengah mengalami bencana nasional. Sehingga nantinya, pemerintah pusat bakal berperan untuk menetapkan upah minimum dari daerah tersebut, sesuai kondisi yang terjadi ketika bencana nasional.
"Jadi tidak benar kalau ada hoaks yang mengatakan bahwa Perppu Cipta kerja ini mengembalikan kekuasaan kepada pemerintah pusat, atau Menaker untuk menetapkan upah semua daerah di Indonesia itu tidak benar, tidak benar," kata Indah.
Perppu Cipta Kerja juga mengatur pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan.
"Isu mengenai alih daya itu ya katanya akan di buka seluas-luasnya itu tidak juga. Nanti tetap akan kita atur akan kita jelaskan lagi dalam revisi PP Nomor 35," ujar Indah.
Nantinya jenis pekerjaan yang dibatasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah atau (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.