KSP Moeldoko: Kewenangan BP2MI Perlu Diperkuat demi Lindungi Pekerja Migran
Penguatan BP2MI karena semakin maraknya agen-agen ilegal penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kini telah merugikan banyak masyarakat.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko berharap kewenangan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diperkuat, agar mampu meredam segala persoalan dalam memberikan perlindungkan kepada para pekerja migran.
Penguatan BP2MI, menurut dia, lantaran semakin maraknya agen-agen ilegal penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kini telah merugikan banyak masyarakat.
"BP2MI sudah melangkah jauh (memberikan perlindungan kepada PMI), tinggal bagaimana dengan agen-agen (ilegal) itu, ini harus jadi konsen kita semuanya. Terlebih, BP2MI pada P2-nya itu kan perlindungan pekerja migran Indonesia, jadi intinya semuanya harus terkoordinasi lah. Demi mencapai tujuan, bagaimana menyiapkan pekerjaan migran yang baik," kata Moeldoko di acara pelepasan 302 PMI ke Korea Selatan, di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (9/1/2022).
Baca juga: BP2MI Ungkap Ada 1.500 Korban Human Trafficking Pulang ke Indonesia dalam Kondisi Meninggal Dunia
Dia mengaku sering mendapat keluhan soal PMI saat berkunjung ke Singapura. Moeldoko membeberkan, banyak PMI yang merasa kesulitan menjalankan prosedural legal, hingga akhirnya mengambil langkah ilegal.
"Kita harus berfikir ulang lagi, redominasi lagi terhadap peran-peran itu. Saya ke Singapura ada keluhan, ada persoalan tentang pekerja ilegal atau pekerja non-prosedural, pulang dari sana langsung rapat saya panggil semuanya," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyatakan, pemerintah akan terus mencari solusi agar para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tidak menghadapi persoalan berat di negaranya sendiri, dan tidak menjadi ilegal ketika berangkat keluar negeri.
Dia juga menegaskan, jika BP2MI mampu menghadirkan skema kemudahan prosedural, maka para PMI tidak akan lagi yang merasa dirugikan.
"Di sana (PMI) harus terlindungi dengan baik dan tidak ada yang macam-macam. (Soal bea cukai), kalau bisa kenapa nggak, untuk itu perlu dibicarakan. Jangan sampai mereka merasa kesulitan karena jengkel dan tidak ada solusi," kata Moeldoko.
Dia menilai praktek-praktek pengiriman PMI secara ilegal harus dihilangkan sehingga harus disusun skema pengiriman pekerja migran yang mudah, mulai dari pra-penempatan hingga penempatan.
“Semua pihak harus terlibat. Negara pada dasarnya betul-betul hadir untuk kalian semua, kita memahami angkatan kerja baru di indonesia ini cukup besar tiap tahunnya," ujar Moeldoko.
Acara pelepasan 302 PMI ke Korea Selatandihadiri Kepala BP2MI Benny Ramdhani dan pejabat BP2MI. Sebanyak 254 PMI akan bekerja di sektor manufaktur dan 48 PMI sektor perikanan di Korea Selatan
Benny mengatakan, sebelum berangkat, mereka mendapat pembekalan selama 5 hari dan seluruh biaya ditanggung oleh BP2MI. “Sekarang kita inapkan mereka di hotel bintang 4. Makan minum gratis dibiayai oleh negara melalui Bdan Pelindungan Pekrja Migran Indonesia,” kata dia.
Dia menyebutkan, negara mengeluarkan Rp30 juta per PMI dengan total 270 ribu orang maka pemerintah cuma mengeluarkan anggaran Rp8,2 triliun.
“Artinya, negara mengeluarkan cuma Rp8,2 triliun, PMI mengembalikannya Rp 159,6 triliun tiap tahun. Ini logika kalau negara ingin hadir untuk menyiapkan sebagaimana semangat Presiden menyiapkan sumber daya manusia. Kita akan bertarung dengan negara lain menyiapkan para pekerja yang betul-betul memiliki kompetensi dan keahlian,” ungkapnya.