Kemenperin Sebut Industri Hasil Tembakau Berperan Penting dalam Peningkatan Ekonomi Indonesia
Produk Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki kontribusi ekspor mencapai 934,05 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri hasil tembakau mempunyai peran yang penting di dalam peningkatan ekonomi Indonesia.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan selama ini industri tembakau mampu bersaing dan bertahan.
"Industri tembakau juga mampu berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan pendapatan dari bea cukai," katanya ketika acara peresmian fasilitas produksi dan pelepasan ekspor produk tembakau bebas asap Sampoerna di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
Putu menyebut produk Industri Hasil Tembakau (IHT) memiliki kontribusi ekspor mencapai 934,05 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Sampoerna Ingin Terus Investasi di Indonesia, Gencarkan Kontribusi Pada Ekosistem Industri Tembakau
8,4 persen di antaranya berasal dari produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan rokok elektrik (ETL).
"Jadi, selain rokok konvensional ini ada dua jenis rokok HPTL dan ETL juga mulai banyak berkembang di Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 300 industri dan 150 produsen alat dan aksesoris dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja 50 ribu orang," ujar Putu.
Menurut dia, sejak penetapan tarif cukai di 2018, produk HTL menunjukkan peningkatan kontribusi penerimaan cukai di setiap tahunnya.
Pada 2018, penerimaan cukai dari HPTL dan ETL mencapai Rp 98,8 miliar dan meningkat 536,48 pada tahun berikutnya, yaitu pada 2021 mencapai Rp 629,29 miliar.
"Peningkatannya cukup tinggi sekali. Jadi, ini dibantu dengan penetapan cukai yang tepat," kata Putu.
Dalam hal mendukung inovasi produk tembakau, Kemenperin telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk tembakau yang dipanaskan 2020 silam.
"Bahkan, pada 2021 menyusul mengenai SNI cairan rokok elektrik," ujar Putu.
Hal itu juga agar bisa memberi kepastian kepada pelaku usaha dan jaminan kualitas produk kepada konsumen kemenperin
"Kedua SNI ini sudah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional sebagai panduan bagi kita semua," katanya.
Industri hasil tembakau diyakini memiliki kontribusi dan dampak positif dalam mendukung ekonomi nasional.
"Itu dapat dilakukan melalui peningkatan ekspor produk hasil tembakau," ujar Putu.
Saat ini, ia menyebut Kemenperin sedang menyusun roadmap yang terdiri dari empat pilar. Termasuk pilar memerangi rokok ilegal.
Putu mengharapkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di dalam roadmap tersebut sebagai penengah dari sisi kepentingan kesehatan dan industri perekonomiannya.
"BRIN bisa memberikan suatu fatwa yang bisa dirembukkan bersama sehingga kita yakin kalau itu dilakukan, kita bisa menyegerakan penyelesaian tersebut," katanya.