KAI Berikan Penawaran Tarif Reduksi, Lansia Hingga Dosen Dapat Potongan Harga Tiket
KAI memberikan Tarif Reduksi ke berbagai kalangan masyarakat untuk membuat perjalanan menggunakan KA menjadi lebih hemat hingga 50 persen.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kereta Api Indonesia (Persero) menyediakan tarif reduksi untuk berbagai kalangan dan instansi, tarif khusus untuk berbagai rute dan perjalanan kereta api, dan tarif subkelas sebagai bentuk penghargaan kepada para pelanggan loyal kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, berbagai program ini KAI berikan untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
“Dengan adanya program-program tersebut diharapkan minat masyarakat untuk bepergian menggunakan kereta api akan semakin meningkat,” jelas Joni dalam keterangan tertulis, Jumat (13/1/2023).
KAI memberikan Tarif Reduksi ke berbagai kalangan masyarakat untuk membuat perjalanan menggunakan KA menjadi lebih hemat hingga 50 persen.
Baca juga: KAI Daop 5 Purwokerto Tambah Perjalanan KA Baturraden Ekspress Tujuan Bandung Hingga 11 Januari 2023
Berikut ketentuan tarif reduksi yang KAI berikan untuk sejumlah kalangan dan instansi:
Lansia
Diskon sebesar 20 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif dengan ketentuan pelanggan berusia 60 tahun atau lebih pada tanggal keberangkatan.
Legiun Veteran RI
a. Diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Selasa sampai Kamis kecuali hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
b. Diskon sebesar 30 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif yang berlaku di hari Jumat sampai Senin dan hari besar/hari libur nasional lainnya dan hari-hari ramai yang ditetapkan oleh perusahaan.
TNI dan Polri
Diskon sebesar 25 persen untuk KA Komersial kelas eksekutif dan 50 persen untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis. Diberikan kepada anggota TNI/Polri yang aktif termasuk siswa Pendidikan TNI/Polri, tidak termasuk keluarganya, ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI/Polri.
Wartawan