KSPSI Bentuk Desk Jamsos untuk Cegah Penyalahgunaan Dana Iuran Buruh
Desk Jamsos untuk menjaga agar uang buruh tidak dirampok para koruptor seperti yang terjadi pada kasus ASABRI dan Jiwasraya.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membentuk Desk Jamsos sebagai upaya memberikan jaminan keamanan bagi dana iuran yang dipotong dari penghasilan buruh setiap bulannya.
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan kehadiran Desk Jamsos untuk menjaga agar uang buruh tidak dirampok para koruptor seperti yang terjadi pada kasus ASABRI dan Jiwasraya.
Menurut Jumhur, Desk Jamsos bertugas untuk mendorong kepatuhan atas kepesertaan program serta pengawasan atas pengelolaan dana buruh yang terhimpun di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Desk Jamsos juga akan mendorong terciptanya aksesibilitas penuh bagi berbagai layanan jamsos," kata Jumhur dalam siaran persnya hari ini, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, kepastian perlindungan sosial bagi buruh, menjadi tugas negara dalam menjaga derajat hidup rakyatnya agar tetap bermartabat.
Lewat dua badan publik, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, negara mewujudkan proteksi sosial tersebut.
Dua badan itu, masing-masing ditugaskan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja dan jaminan kesehatan nasional dengan berpedoman kepada UU No 40 tentang SJSN dan UU No 24 tentang BPJS beserta berbagai regulasi turunannya.
Baca juga: Dirjen Kemnaker Sebut Iuran Buruh Dikelola BP Jamsostek untuk Program Investasi Tidak Liar
Dari kedua Badan Publik Jaminan Sosial itu, lanjut Jumhur, KSPSI berkepentingan memastikan khususnya BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana buruh saat ini lebih dari Rp625 triliun agar berjalan dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan keuntungan serta kemanfaatan nyata bagi seluruh pesertanya yaitu kaum buruh/pekerja.
"Kasus-kasus perampokan dana titipan seperti yang terjadi pada Asabri sebesar Rp23 triliun dan Jiwasraya sebesar Rp. 16 triliun tidak boleh atau haram hukumnya terjadi di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Jumhur.
Baca juga: Partai Buruh Bakal Kerahkan 400 Ribu Orang dalam Aksi May Day 2023
Diungkapkan Jumhur, saat ini ada dana BPJS Ketenagakerjaan yang berpotensi hilang sekitar Rp. 22 trilyun karena dikelola secara tidak hati-hati. Namun, dia sangat menyayangkan pengusutan itu dihentikan Kejaksaan.
Jumhur menjelaskan, pembentukan Desk Jamsos diputuskan melalui rapat pleno DPP KSPSI di Senin, 6 November 2022 lalu.
DPP KSPSI telah menerbitkan SK Pendirian Deks Jamsos yang ditandatangani Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum dan Arif Minardi selaku Sekretaris Jenderal dan menetapkan Pumpida Hidayatulloh dan Achmad Ismail sebagai Ketua dan Sekretaris Deks Jamsos KSPSI.