Gelar Sarasehan RUU Perkoperasian, Forkopi Berharap Landasan Koperasi Semakin Kredibel
Konsep stimulus pemerintah diminta tidak lagi hanya andalkan perbankan, tapi libatkan koperasi yang berkontribusi lebih besar dalam inklusi keuangan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Anggota Tim 5 lain Dr. Agung Nur Fajar mengatakan bahwa tujuan UU Perkoperasian ini dibuat agar Koperasi menjadi lebih kredibel dengan akan dibentuknya lembaga penjamin di Koperasi serta otoritas pengawas untuk koperasi simpan pinjam.
“Dalam RUU ini pun telah diatur bahwa gerakan koperasi dapat membentuk APEX guna mendorong kemandirian terhadap kesulitan likuiditas bagi Koperasi Simpan Pinjam, sehingga sebelum sampai ke Pemerintah, untuk koperasi yang mengalami kesulitan likuiditas itu nantinya diharapkan bisa ditanggulangi oleh APEX terlebih dahulu," tutur Agung Nur Fajar.
Koperasi Sokoguru Perekonomian Harus Nyata
Dalam diskusi yang dipandu oleh Budi Santoso dari BMT Tamzis Bina Utama pun mengemuka argumentasi definisi koperasi yang menghilangkan istilah gotong-royong. Anggota Tim 5 lainnya Dr. Suwandi memberikan tanggapan istilah gotong-royong dihilangkan karena sudah tercermin dalam istilah kekeluargaan. Istilah gotong-royong dinilai seakan menghilangkan nuansa ekonomi yang juga adalah nilai bagi koperasi.
Kemudian terkait dengan istilah gotong-royong yang dihilangkan, Presiden Direktur Koperasi Benteng Mikro Indonesia (BMI) Kamaruddin Batubara meminta istilah gotong-royong tidak dihilangkan.
“Saya kira istilah kekeluargaan itu soal rasa dan gotong-royong ini caranya. Jadi baiknya istilah kekeluargaan dan gotong tetap ada,” ujar tokoh koperasi asal Tangerang, Banten. Kamaruddin juga menyoroti pentingnya penguatan koperasi syariah melalui keharusan adanya dewan pengawas syariah, sehingga di RUU Perkoperasian ini harus tetap mengakomodir adanya dewan pengawas koperasi syariah.
Baca juga: Menteri Teten Sebut SEMA 1/2022 Bikin Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan
Senada pula, Abdul Madjid Umar, Ketua BMT UGT Sidogiri menyatakan tetap mempertahankan defenisi koperasi dengan istilah kekeluargaan dan kegotong-royongan. Abdul Madjid menyampaikan dalam syariah gotong-royong menjadi konsep utama koperasi syariah dengan konsep ta’awunnya.
Adapun masukan lain datang dari Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean yang menyoroti bahwa peran koperasi dilibatkan dalam pelaksanaan program-program pemerintah masih sangat minim. Frans menilai pemerintah terlalu “banking minded”. Konsep stimulus pemerintah diminta tidak lagi hanya andalkan perbankan, tapi juga libatkan koperasi yang berkontribusi lebih besar dalam inklusi keuangan
"Kenapa bermacam program pemerintah seperti Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai, BLT, Kartu Prakerja, Subsidi Gaji, Diskon Listrik, dan lainnya tidak pernah melibatkan koperasi dan selalu alasan yang mengemuka adalah koperasi dinilai tidak kompeten dan tidak akuntabel,” keluh Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI).
Frans pun menilai dalam RUU Perkoperasian ini harus mencantumkan Bab yang mengatur tentang inklusi koperasi dan literasi koperasi, termasuk mengatur kewajiban peran pemerintah pusat dan daerah untuk mendorong pengaturan peran dan fungsi setiap pelaku usaha dalam ekosistem bisnis agar tidak terjadi persaingan yang saling mematikan.
Baca juga: Koperasi Disabilitas Pertama Terbentuk, Menteri Teten Targetkan 50 Wirausaha Baru di 2023
“Seluruh pengaturan dalam RUU seyogyanya diarahkan kepada tujuan agar menjadikan koperasi sebagai arus utama ekonomi Indonesia jadi mimpi Koperasi Sokoguru Perekonomian kali ini harus mendarat ke bumi dan menjadi kenyataan,” tegas Frans lagi.
Frans yang juga Presidium Forkopi mengajak semua pihak untuk tetap optimis bergotong royong untuk bangkit dari keterpurukan dan menjadikan koperasi sebagai jurus menyelamatkan kondisi perekonomian pasca pandemi agar terhindar dari resesi.
Forkopi konsisten terus memberi masukan optimis dari para generasi muda pelaku koperasi agar dapat segera membawa kondisi bangsa ini menjadi lebih baik.