Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Banyak Pejabatnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS, Kominfo Buka Suara

banyak pejabat diperiksa, Kominfo menghormati dan akan bersifat kooperatif pada proses pemeriksaan yang berjalan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Banyak Pejabatnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS, Kominfo Buka Suara
Tangkapan layar (Tribunnews.com/Nitis Hawaroh)
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Salah satu diantaranya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).

Adanya hal tersebut, Kominfo melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, langsung memberikan tanggapannya.

Baca juga: Staf Ahli Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tower BTS pada BAKTI Kominfo

Usman menegaskan, Kementerian menghormati dan akan bersifat kooperatif pada proses pemeriksaan yang berjalan.

"Kita senantiasa hingga saat ini menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif atas proses pemeriksaan yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum BAKTI," ucap Usman kepada Tribunnews, Kamis (26/1/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).

Berita Rekomendasi

Staf Jhonny G Plate itu diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Tak hanya Rosarita, pada hari yang sama tim penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain. Jadi totalnya ada enam daksi yang diperiksa pada Rabu (25/1/2023) dalam kasus ini.

Baca juga: Syarat dan Link Registrasi Relawan Bakti BUMN Batch 3, Pendaftaran Dibuka hingga 4 Februari 2023

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa pada hari itu.

Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.

Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Baca juga: Ini Dugaan Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo di Tender Proyek BTS Menurut Kejagung

Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Dia adalah isteri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.

"Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut.

Sebagaimana diketahui, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (4/1/2023).

Saat itu dirinya ditetapkan tersangka bersama dua orang lain, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kemudian, Kejaksaan Agung telah menetapkan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali sebagai tersangka pada Selasa (24/1/2023).

Dalam kasus ini, Kejaksaan menemukan bahwa Anang melakukan permufakatan jahat dengan Mukti Ali.

"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.

Akibat permufakatan itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.

"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.

Selain itu, Anang juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. "Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas