Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Fadli Zon Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, BPKH Harus Diaudit Khusus

Fadli Zon mengutarakan beberapa alasan kenapa usulan kenaikan biaya haji oleh Kemenag sangat tidak wajar dan perlu ditolak.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fadli Zon Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, BPKH Harus Diaudit Khusus
Tribunnews.com/Aji Bramastra
Jemaah haji gelombang ke-2 dari embarkasi Jakarta Bekasi tiba di Bandara Prince Mohamed bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah untuk bersiap pulang ke Tanah Air, Sabtu (30/7/2022) waktu Arab Saudi. Usulan Kementerian Agama menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jemaah Haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu dinilai  menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi DPR menolak usulan Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jemaah Haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu.

Hal itu dinilai  menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. 

"Sebagai catatan, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah, atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu," kata anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).

"Namun, dari besaran BPIH tersebut, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70 persen, atau Rp69,19 juta per orang. Sementara, sisanya (30%), atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji. Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar," imbuhnya.

Fadli mengatakan, pada tahun lalu biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp39,8 juta per orang.

"Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen," ucap Fadli.

Berita Rekomendasi

Fadli Zon mengutarakan beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak.

Pertama, merujuk kepada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah.

Baca juga: KPK Undang Menteri Agama dan Kepala BPKH Bahas Kajian Haji

Dia menegaskan, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. "Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan," ujar Fadli.

Kedua, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen.

Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil. Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan.

"Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan 30 persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi," kata Ketua BKSAP DPR RI itu.

Baca juga: Biaya Haji Melonjak Tajam Jadi Kontroversi, Jokowi: Masih Proses Kajian

"Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen," lanjutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas