Uang Rp320 Juta Nasabah BCA Dibobol, BCA Tak Ganti Rugi, OJK Minta Masyarakat Jaga Data Pribadi
BCA menilai kasus pembobolan merupakan kelalaian nasabah sendiri karena kartu tanda penduduk (KTP) bahkan PIN ATM korban telah diketahui pelaku.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan pelaku pembobolan dana Rp320 juta milik nasabahnya bernama Muin Zachry, bukan seorang tukang becak melainkan orang dekat korban.
Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn meluruskan informasi yang beredar, bahwa yang menjadi pelaku utama dalam kasus pembobolan dana nasabah di Suarabaya, Jawa Timur bukanlah tukang becak yang bernama Setu.
Hera menyebut, pelaku utama bernama Mohammad Toha yang merupakan salah satu penghuni kos di rumah Muin.
Baca juga: Imbauan BCA Pasca Rekening Nasabahnya Dibobol Tukang Becak
"Meluruskan, bahwa tidak benar bahwa pelaku utamanya tukang becak. Tapi adalah Toha seorang penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah kami tersebut," ucap Hera dalam sela-sela paparan kinerja BCA secara virtual, Kamis (26/3/2023).
"Sehingga karena hal tersebut, kita tidak bisa masuk ke materi pokok perkara, karena masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang sedang berlangsung," sambungnya.
Hera pun meminta kepada para nasabah BCA untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, kartu ATM, personal identification number (PIN), dan data-data lainnya yang dapat disalahgunakan oleh pelaku tindak kejahatan.
"Jadi itu adalah yang paling fundamental yang kita jaga baik-baik. Tidak untuk dibagikan bagi keluarga, pasangan, anak atau kolega, orang kepercayaan, atau asisten, tidak untuk mengetahui data informasi perbankan tersebut," papar Hera.
"Sehingga kita mengetahui bahwa proses ini akan secara Independen dilaksanakan. Dan kami percaya bahwa di persidangan hakim akan memberikan keadilan dalam kasus ini," pungkasnya.
Tak Diganti
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, BCA tidak akan mengganti rugi uang nasabah yang dibobol oleh orang dekat korban.
Sebab, hal tersebut masuk dalam kelalaian nasabah sendiri. Pasalnya, kartu tanda penduduk (KTP) bahkan PIN ATM Muin telah diketahui oleh Setu.
"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan. KTP, Pin dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Tahja saat dihubungi Tribunnews, Senin (23/1/2023).
Jahja juga menyampaikan, wajah Setu dinilai mirip dengan Muin. Bahkan, teller Bank BCA pun sempat terkecoh hingga akhirnya Setu berhasil membawa uang Rp 320 juta milik Muin.
Baca juga: OJK Dalami Kasus Soal BCA Tolak Ganti Rugi Uang Nasabah yang Dibobol Tukang Becak
Jahja menegaskan, atas kejadian ini pihaknya mengimbau nasabah untuk menjaga keamanan rekeningnya. Dia pun enggan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.
"Teller tidak salah semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP,"
OJK Dalami Kasus
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito melakukan pendalaman atas kasus hukum itu.
Sarjito mengatakan, pihaknya melakukan hal tersebut guna memperoleh kecukupan informasi dan inti permasalahan dalam peristiwa pencurian uang tersebut.
"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," ungkap Sarjito, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (25/1/2023).
Selain itu, pihak OJK juga turut mengimbau agar setiap konsumen merahasiakan dan menjaga data terkait kepemilikan mereka dalam industri jasa keuangan, seperti saldon rekening di bank.
"Hal-hal yang bersifat confidental agar dijaga dengan baik," ucap Sarjito.
Keamanan tersebut diperlukan agar dokumen keuangan nasabah tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan dapat merugikan konsumen.
Kronologi
Setu merupakan seorang tukang becak di Surabaya yang berhasil mengelabui teller bank dengan mengaku sebagai pemilik rekening.
Dibantu Toha, rekannya, dia berhasil mencairkan uang dari rekening yang bukan miliknya senilai Rp 320 juta.
Baca juga: Penjelasan BCA soal Kasus Uang Nasabah Dibobol Tukang Becak Senilai Rp 320 Juta
Setu dan rekannya pun kini diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan didakwa melanggar Pasal 363 KHUP tentang pencurian.
Dalam materi dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, aksi itu dilakukan Setu di sebuah kantor cabang bank swasta di Jalan Indrapura Surabaya pada 5 Agustus 2022.
"Saat itu dia hanya memakai masker dan kopiah dan hampir mirip dengan pemilik rekening bernama Muin Zachry," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana, dikonfirmasi Jumat (20/1/2023).
Sementara, Toha rekannya menyiapkan slip penarikan dan mengisinya dengan nominal Rp 320 juta dan membubuhkan tanda tangan palsu pemilik rekening. Aksi tersebut membuahkan hasil.
Kemudian, Setu menekan tombol pin ATM yang sudah diberi oleh Toha dan berhasil membawa keluar uang ratusan juta yang dimasukkan dalam 2 tas kresek.
"Setelah aksinya berjalan mulus, Setu mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai tanda terima kasih," terang Putu.
Wajah mirip pemilik rekening Setu dan Thoha buka teman dekat. Keduanya baru kenal beberapa saat. Thoha memilih Setu karena tubuh dan wajahnya hampir sama dengan pemilik rekening Muin Zachry.
Kepada Setu, Toha beralasan dan membujuk serta meminta tolong untuk mencairkan uang milik ayahnya yang sedang sakit.
Di hari yang sama, Thoha mencuri buku rekening Muin di kamar kosnya di Jalan Semarang Surabaya. Selain buku rekening, juga KTP Muin dan ATM milik Muin.
Sebelumnya, Toha sudah mengetahui nomor pin m-banking milik Muin dan mengetahui Muin punya saldo rekening Rp 345 juta.
"Toha sempat mencari tahu di laman Google cara mencairkan uang di bank," jelas Putu.