Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Petani Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, BUMN Pupuk: Stok Cukup, Penyaluran Juga Normal

istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan kelompok tani.

Editor: Sanusi
zoom-in Petani Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, BUMN Pupuk: Stok Cukup, Penyaluran Juga Normal
HO
PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk bersubsidi secara nasional sudah memenuhi kebutuhan. Hal ini terlihat dari posisi stok nasional yang sebesar 613.138 ton per tanggal 8 Februari 2023 atau stok tersebut setara dengan 162 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 377.344 ton. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kelangkaan pupuk subsidi yang dikeluhkan petani akhirnya dijawab PT Pupuk Indonesia (Persero)

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memiliki stok yang cukup dalam hal produksi. Pun dengan penyalurannya.

Hanya saja, dijelaskan dia, istilah kelangkaan sering disebut oleh petani karena alokasi yang ditetapkan tidak sebanding dengan kebutuhan yang diusulkan atau diminta oleh kelompok tani.

Baca juga: Jadi Licensor, Begini Peran Petrokimia Gresik di Balik Pembangunan Pabrik Pupuk NPK PT PIM

"Disebut kelangkaan karena apa? Stok kita cukup sebenarnya, penyaluran juga normal, bagus. Kebutuhan berapa dan keterbatasan dana pemerintah ke program lain tidak bisa memenuhi kebutuhan yang diajukan itu. Tapi intinya kita punya stok, di kios ada stok, dan kami punya distributor kami untuk menebus ke gudang lini III dan kami meningkatkan untuk stok kios cukup," ujar Gusrizal usai melakukan peninjauan Gudang Pupuk Klari di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/2/2023).

Soal distribusi

Selain itu Gusrizal mengatakan, kemungkinan petani menyebut pupuk subsidi langka, lantaran pendistribusiannya tidak diberikan ke sembarang petani.

Sebab petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah mereka yang wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Berita Rekomendasi

Hal ini juga sudah ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Cuma ini sistemnya adalah nama orang, nama lahan. (Petani) tertentu, enggak bisa sembarang orang," ungkap Gusrizal.

9 komoditas yang dapat pupuk subsidi

Pada aturan ini, ditetapkan juga pupuk yang mendapat subsidi difokuskan kepada urea dan NPK serta komoditas yang dapat menerima pupuk bersubsidi yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Kesembilan komoditas ini merupakan pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi sehingga komoditas yang lain tidak lagi mendapat alokasi.

Baca juga: Pabrik Pupuk NPK Resmi Beroperasi, Erick Thohir Tegaskan BUMN Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan


"Artinya, untuk komoditas dilain kesembilan itu kayak kentang enggak dapat, apakah itu yang namanya langka?" kata dia.

Tegaskan stok pupuk subsidi aman

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas