Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM Susun Instrumen Pembiayaan Surat Utang Kolektif untuk Usaha Kecil Menengah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif, antara lain harus memiliki badan hukum terlebih dahulu.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenkop UKM Susun Instrumen Pembiayaan Surat Utang Kolektif untuk Usaha Kecil Menengah
Shutterstock
Ilustrasi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 Securities Crowdfunding (SCF) tengah menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa Surat Utang Kolektif. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 Securities Crowdfunding (SCF) tengah menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa surat utang kolektif.

Surat Utang ini diharapkan dapat menjadi satu dari sekian pilihan bagi UKM untuk memperoleh pembiayaan jangka menengah.

Dari pembahasan yang dilakukan bersama dengan ALUDI dan 13 SCF, Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana menyebut mereka tertarik dengan rencana penerbitan surat utang kolektif yang akan dilakukan oleh UKM.

"Terutama karena adanya investor yang berasal dari institusi sebagai standby buyer sehingga surat utang kolektif yang diterbitkan kemungkinan dapat terjual dengan baik," kata Temmy dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Sepanjang 2022, Penyaluran Pinjaman ke UKM Melalui P2P Lending Naik Dua Kali Lipat

Menurut Temmy, guna mendorong penerbitan surat utang kolektif, pihaknya akan melakukan open call.

Nantinya, calon UKM yang berminat menerbitkan surat utang kolektif ini akan diminta untuk mendaftar.

Berita Rekomendasi

Dari sana, KemenKopUKM akan melakukan verifikasi dan kurasi UKM yang selanjutnya UKM tersebut akan diajukan untuk dapat menjadi calon penerbit surat utang kolektif pada SCF.

Hanya saja, kata Temmy, tidak semua UKM bisa melakukan penerbitan surat utang kolektif.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif, antara lain harus memiliki badan hukum terlebih dahulu, minimal memiliki CV atau PT.

Persyaratan lainnya adalah mempunyai laporan keuangan secara rutin yang diterbitkan tiap tahun.

SCF atau Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi lnformasi merupakan salah satu Lembaga keuangan non-bank sebagai sumber pendanaan alternatif yang dapat diraih oleh UKM, selain dari perbankan dan lembaga pembiayaan lain.

UKM bisa mendapatkan pendanaan melalui penawaran surat berharga (efek), baik berupa saham maupun berupa obligasi atau sukuk.

UKM dapat menawarkan efeknya melalui SCF, UKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas