Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenkop UKM Susun Instrumen Pembiayaan Surat Utang Kolektif untuk Usaha Kecil Menengah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UKM untuk bisa menerbitkan surat utang kolektif, antara lain harus memiliki badan hukum terlebih dahulu.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kemenkop UKM Susun Instrumen Pembiayaan Surat Utang Kolektif untuk Usaha Kecil Menengah
Shutterstock
Ilustrasi UMKM. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) dan 13 Securities Crowdfunding (SCF) tengah menyusun instrumen pembiayaan bagi UKM berupa Surat Utang Kolektif. 

"UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK," kata Temmy.

Ketentuan tentang SCF ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF.

Penerbitan aturan ini dilakukan antara lain untuk mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya Gotong Royong.

Budaya tersebut kemudian diserap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek.

Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering disebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.

Dengan aturan ini, pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif.

Bukan hanya itu saja, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Untuk terus mendorong perluasan akses pendanaan bagi UKM, KemenKopUKM juga terus melakukan pendampingan kepada UKM yang hendak mencari pendanaan lewat SCF. Sebab, tidak semua UKM paham dengan SCF," ujar Temmy.

Berdasarkan data ALUDI perkembangan industri SCF pada awal 2023, total penyelenggara SCF mencapai 15 platform, dengan 349 penerbit.

Jumlah pemodal atau investor SCF terus meningkat menjadi 141.377 dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 749,73 miliar.

Angka ini bertumbuh cukup tinggi jika dibanding 2021. Pada tahun itu, baru ada 7 penyelenggara dengan 195 penerbit, serta investor yang melakukan investasinya di SCF untuk mendukung UKM naik kelas sebanyak 93.733 pemodal dengan dana terhimpun mencapai Rp413,19 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas