Tunggak Pajak Hingga Rp 6 Miliar, Bos Perusahaan Jasa Konstruksi Dimasukkan ke Sel Salemba
Bos perusaahan berinisial LSM alias JL yang menjadi direktur di PT KSA tersebut dijemput di kediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos sebuah perusahaan jasa konstruksi ditangkap Direktorat Jenderal Pajak(DJP) Kementerian Keuangan dan Polda Metro Jaya lantaran memiliki tunggakan utang pajak sebesar Rp 6.038.954.010.
Bos perusaahan berinisial LSM alias JL yang menjadi direktur di PT KSA tersebut dijemput di kediamannya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Setelah ditangkap, LSM alias JL dibawa ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, Taufiq menyatakan bahwa tindakan penagihan aktif terhadap LSM alias JL dilakukan berdasarkan data yang ada bahwa LSM alias JL adalah orang yang bertanggung jawab atas utang pajak yang ada untuk dilakukan penyanderaan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta
Barat Roby Eduard Sely mengatakan bahwa upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan sebelumnya terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT KSA.
Upaya tersebut ditempuh melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2022, namun Wajib Pajak tetap
tidak melunasi utang pajaknya.
"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan aktif," kata Roby kepada Tribun, Selasa(14/2/2023).
Roby mengharapkan upaya hukum penyanderaan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya dan juga memberikan efek penggentar dan efek berantai terhadap wajib pajak lain dengan kasus serupa.
Baca juga: Rumah 512 Pemilik Mobil Mewah Penunggak Pajak di Jakarta Pusat akan Disatroni Polisi
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan
dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal:
1. Mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta.
2. Diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Pelaksanaan penyanderaan hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan diterima oleh penanggung pajak.
Baca juga: Ups, Pemilik Chrysler di Cipayung Ketahuan Tunggak Pajak Mobil Rp 190 Juta
Waktu penyanderaan maksimal 6 bulan sejak penanggung pajak dimasukkan dalam tempat
penyanderaan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan.
Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Baca juga: Sisir Parkiran Lippo Mal Puri, Petugas Tempeli Mobil Mewah yang Tunggak Pajak
Pelaksanaan sandera dimulai dengan pembacaan Sprindera dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Salemba sebagai tempat penitipan penanggung pajak yang disandera.
Setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersandera, tepat pukul 09.00 WIB proses serah terima sandera ke pihak lapas selesai dilakukan.