Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

KCIC Minta Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 Tahun Menjadi 80 Tahun

Permohonan masa konsesi disampaikan KCIC kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KCIC Minta Perpanjangan Masa Konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung dari 50 Tahun Menjadi 80 Tahun
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Rangkaian Comprehensive Inspection Train (CIT) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sedang memastikan rel, sistem kelistrikan dan sistem pendukung lainnya dalam kondisi prima jelang uji dinamis tidak jauh dari Depo Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (14/11/2022). PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) akan menampilkan uji dinamis KCJB di gelaran G20 Showcase pada 16 November 2022, yang akan disaksikan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden China Xi Jinping melalui telekonferensi. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta perpanjangan masa konsesi kereta cepat Jakarta-Bandung kepada pemerintah dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

Permohonan tersebut pun disampaikan KCIC kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan KA, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

“Untuk memperkuat permohonan tersebut, kami telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. Hasil kajian tersebut juga sudah kami sampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi,” ujar General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian yang dikutip dari Kontan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp18 Triliun, Pemerintah Cari Utang Rp8 Triliun ke China




Ia menyampaikan, untuk memperpanjang masa konsensi, KCIC telah melakukan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan secara bertahap.

Data demand forecast hasil studi Polar UI, data financial model dari konsultan KPMG, data feasibility dari konsultan CRDC dan beberapa data lainnya sudah disampaikan dan dilakukan diskusi bersama secara mendalam antara KCIC dan Kemenhub.

Permohonan perpanjangan konsesi tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani.

Rahadian mengatakan, permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.

BERITA TERKAIT

“Penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable,” ujarnya. (Venny Suryanto/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas