Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita

IKAPPI mendorong surat edaran tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi mengatur mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pedagang Pasar Minta Pemerintah Tidak Batasi Pembelian Minyakita
Warta Kota/YULIANTO
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengaku pihaknya cukup lega karena pembelian minyak curah atau Minyakita tidak perlu menggunakan KTP.

"Beberapa saat yang lalu, wacana yang dihembuskan oleh Kementerian Perdagangan tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng, kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan," katanya dikutip dari keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Perusahaan di Medan Timbun 75 Ton MinyaKita, KPPU Cari Alat Bukti untuk Dilanjutkan ke Penyelidikan

Namun, terkait Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat, ia mengungkap pihaknya keberatan karena adanya regulasi mengenai pembatasan penjualan.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg/orang per hari untuk minyak goreng curah, lalu 2 liter/orang per hari untuk Minyakita.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa Pemerintah belum siap menggelontorkan Minyakita di pasar tradisional," ujar Reynaldi.

Berita Rekomendasi

IKAPPI pun mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng, tetapi mengatur mekanisme Minyakita dan minyak goreng curah.

"Karena dalam Permendag sebelumnya, Minyak Goreng Curah atau Minyakita statusnya sama. Harganya sama. Sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan Minyakita," kata Reynaldi.

"Sistem bundling yang ada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa Minyakita tidak diharapkan oleh produsen karena dianggap akan menggerus produk unggulan mereka, yaitu minyak premium. Maka ada sistem bundling," ujarnya melanjutkan.

Ia berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi Minyakita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak goreng tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas