Anggota Komisi XI DPR Apresiasi Keputusan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
Komisi XI DPR menilai pencopotan Rafael sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai pejabat Eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Pagi ini kami memantau konfrensi pers pernyataan Menteri Keuangan terhadap kasus Putra Rafael alun Trisambodo pejabat DJP. Kami apresiasi atas tindakan cepat Menteri Keuangan mencopot Rafael Trisambodo dari jabatanya," ujar Kamrussamad kepada Tribunnews, Jumat (23/2/2023).
Baca juga: Buntut Kasus Anak Rafael Alun Trisambodo, Komisi XI DPR Bakal Panggil Dirjen Pajak
Kamrussamad juga menjelaskan, pencopotan yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Di mana, aturan tersebut menjelaskan tentang penegakan disiplin bagi pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran.
Sementara, pasal 31 secara spesifik menyinggung pencopotan dan pergantian PNS yang sedang terjerat masalah hukum.
"Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail merupakan langkah tepat," pungkas Kamrussamad.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Rafael Alun Trisambodo resmi dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum DJP di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu dia sampaikan dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.