Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPATK dan KPK Dilibatkan Usut Kasus Rafael Alun Trisambodo

Kemenkeu bahkan menggandeng instansi terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPATK dan KPK Dilibatkan Usut Kasus Rafael Alun Trisambodo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy Satrio (20). Mario kini ditahan karena menganiaya seorang remaja dan kasusnya berbuntut panjang, kini ayahnya dicopot dari jabatasannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, akan menelusuri aliran harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

Awan mengatakan, Kemenkeu bahkan menggandeng instansi terkait yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Intinya kita cocokkin yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomis dia (Rafael Alun) penghasilannya, mungkin pajak juga apakah dia ada warisan atau ada penghasilan lain kan gitu," ucap Awan kepada wartawan usai Konferensi Pers, Jum'at (24/2/2023).

Baca juga: Kemenkeu Sebut Rubicon Milik Rafael Alun Trisambodo Digunakan Anaknya Sudah Dilaporkan ke Penyidik

"Nggak sampai di situ, kita juga kerja sama sama instansi terkait seperti KPK, PPATK dan informasi lainnya," lanjutnya.

Awan menyampaikan, pemeriksaan itu untuk memastikan penghasilan yang didapatkan Rafael Alun Trisambodo sebagai penjabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

"Bisa saja misalnya pegawai negeri ada penghasilan lain atau ada warisan, atau keluarganya ada usaha kan gitu, itu yang kita cek," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) sedang menyelisik harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Upaya itu dilakukan lantaran dalam penilaian awal komisi antikorupsi menilai harta Rafael tak sesuai dengan profilnya.

Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Baca juga: Pengamat Nilai Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Perlu Dilacak, Tidak Sepadan dengan Jabatannya 

Sedangkan saat ini Rafael merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.

Diketahui, Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.


Mario sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap David, anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.

"Kalau melihat kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (dengan jabatan, Red). Dia eselon III dan kalau dilihat detail isinya kebanyakan aset," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Untuk informasi, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya hingga menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun penetapan status itu untuk mempermudah proses penyidikan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas