Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sri Mulyani Minta Pegawai Pajak Tertib Lapor LHKPN: Jika Tidak, akan Dilakukan Penindakan

Laporan harta kekayaan itu nantinya akan dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Sri Mulyani Minta Pegawai Pajak Tertib Lapor LHKPN: Jika Tidak, akan Dilakukan Penindakan
IST
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers pencopotan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, Jumat, 24 Februari 2023. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan seluruh jajarannya wajib melakukan pelaporan harta kekayaan terhadap negara.

Hal ini sekaligus merespons publik yang mempertanyakan apakah pegawai di Kementerian Keuangan turut melakukan pelaporan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya sampaikan seluruh jajaran Kemenkeu pada level pejabat sesuai dengan aturan Undang-Undang, wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara LHKPN yang dalam hal ini kemudian dilaporkan kepada KPK,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kasus Mario Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael hingga Sampaikan 3 Langkah Korektif

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk pegawai Kemenkeu termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus tetap melakukan pelaporan harta kekayaan, meski tidak termasuk ke dalam kategori pejabat negara.

Laporan harta kekayaan itu nantinya akan dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Adapun bagi pegawai yang tidak melakukan pelaporan, Menkeu menegaskan bakal menindak tegas.

Berita Rekomendasi

“Mereka yang tidak melakukan pelaporan dilakukan tindakan disiplin,” tuturnya.

Laporan harta kekayaan tersebut, lanjut dia, nantinya akan dianalisis untuk kemudian ditindaklanjuti apabila menunjukan satu perkembangan yang tidak wajar dari harta kekayaan pejabat maupun pegawai Kemenkeu.

Lebih jauh Menkeu mengatakan kementeriannya terdiri dari 78.640 pegawai. Berdasarkan status dari laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan, untuk tahun 2022 ini 99,98 persen melakukan pelaporan.

Kemudian untuk tahun 2021 sebanyak 99,87 persen melakukan pelaporan. Dan pada 2020 99,86 persen melakukan pelaporan harta kekayaan.

Ia pun meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengambil langkah tegas khususnya dalam menganalisis laporan tersebut.

Selain itu ia meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu juga melakukan tindakan agar kewajaran harta kekayaan para pejabat serta pegawai Kemenkeu dapat dipastikan.

“Kami memahami bahwa menjaga 78.640 pegawai adalah sebuah oekerjaan yng besar dan penting dan tentu harus terus ditingkatkan,” tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas