Sri Mulyani Minta Pegawai Pajak Tertib Lapor LHKPN: Jika Tidak, akan Dilakukan Penindakan
Laporan harta kekayaan itu nantinya akan dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Seno Tri Sulistiyono
“Oleh karena itu, kami juga akan meminta bantuan kepada seluruh msyarakat membantu kami menjaga integritas dan tingkah laku seluruh jajaran Kemenkeu, para pejabatnya untuk tetap setia terhadap janji dan sumpah jabatan mereka menjaga integritas dan tidak melakukan tidnakan melanggar aturan, termasuk konflik kepentingan dan memperkaya diri sendiri dan pihak lainnya,” imbuh Sri Mulyani.
Sebelumnya, Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Doakan David Pulih, Kutuk Tindakan Keji Anak Pejabat Pajak
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo diketahui menjadi tersangka penganiayaan seorang remaja hingga koma. Dandy akhirnya dijadikan tersangka.
Selain tindakannya dianggap brutal, Dandy juga sering pamer kekayaan seperti menggunakan motor gede yang harganya ratusan juga dan mobil-mobil mewah.
Belakangan salah satu mobilnya yang ia pamerkan yaitu Robicon dikabarkan adalah mobil bodong alias tanpa surat-surat pajak.