Ekonom Sebut Penyaluran Kredit Bank Himbara Telah Sesuai Prinsip Kehati-hatian
Melalui analis kredit, bank atau lembaga pembiayaan akan dapat menentukan besaran kredit yang diberikan debitur.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Kedua, lanjut Ryan, pihak bank wajib melakukan Analisa Kapasitas atau Kapabilitas atas kemampuan calon debitur dalam mengelola usahanya, sehingga mampu memenuhi kewajibannya kepada lembaga kreditur (First Way Out) menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum kredit atau pembiyaan diberikan.
Ketiga, pihak bank harus melakukan analisa kondisi.
Baca juga: BRI Targetkan Pertumbuhan Kredit 2023 Capai Dua Digit
Ryan menyebut, dinamika lingkungan bisnis yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi mempengaruhi prospek usaha dan kinerja usaha calon debitur, sehingga berdampak pada kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya kepada kreditur harus dianalisa secara komprehensif dan seksama.
Keempat, pihak bank harus melakukan analisa capital yakni Kecukupan kapital atau permodalan calon debitur sebagai modal dasar perusahaan calon debitur untuk dikelola dengan baik, tumbuh berkembang dan menguntungkan secara berkelanjutan. Kelima, analisa kecukupan nilai jaminan.
Dalam analisa ini, pihak bank melakukan analisa terhadap, kegiatan usaha perbankan atau lembaga pembiayaan senantiasa dilingkupi dengan berbagai risiko, termasuk dalam pemberian kredit.
“Lazimnya bank atau lembaga pembiayaan menetapkan Cash Equivalent Value (CEV) senilai 70 persen dari nilai agunan atau jaminan, untuk memastikan second way out-nya mampu meng-cover nilai kredit yang diberikan jika kreditnya bermasalah atau macet,” tuturnya.