Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup

Perppu Cipta Kerja memang tidak mengatur periode waktu PKWT, tapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Perppu Cipta Kerja Tak Terapkan PKWT Seumur Hidup
TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan tidak benar apabila dikatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat berlaku seumur hidup. 

Ke depan, kegiatan usaha mikro bisa meningkat menjadi bisnis kecil. Kemudian bertumbuh menjadi bidang usaha menengah yang pada gilirannya melahirkan usaha besar.

"Dengan rentang pertumbuhan bidang usaha tersebut, dipastikan dapat melandaikan piramida struktur kesejahteraan ekonomi ditengah masyarakat," ucap Emrus.

Sementara itu, Hery Sucipto selaku Direktur Eksekutif Moya Institute menyatakan ketidakpastian perekonomian global masih dan akan terus terjadi hingga waktu yang belum dapat dipastikan. Dan kondisi itu membayang-bayangi perekonomian nasional.

Baca juga: Buruh Ancam Pembangkangan Sipil Bila Perppu Ciptaker Disetujui DPR RI

Melemahnya permintaan global akibat kondisi tersebut dapat berdampak cukup besar pada kinerja perekonomian nasional. Sehingga diperlukan antisipasi oleh pemerintah guna menciptakan kepastian hukum bagi investor, meningkatkan permintaan domestik, serta memastikan terciptanya lapangan-lapangan pekerjaan.

"Pemerintah sendiri telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk mengantisipasi kondisi tersebut. Responsnya beragam," terang Hery.

"Akan tetapi terlepas dari hal itu, ada sejumlah kondisi yang memang harus diantisipasi, seperti terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi, juga permasalahan mata rantai pasok yang berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang pokok," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas