Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian Keuangan Panggil 69 Pegawainya yang Miliki Harta Kekayaan Tidak Wajar

Harta kekayaan yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kementerian Keuangan Panggil 69 Pegawainya yang Miliki Harta Kekayaan Tidak Wajar
banjarmasi.tribunnews.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan telah memanggil sebanyak 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan telah memanggil sebanyak 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: KPK Putuskan Kasus Harta Janggal Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Naik Penyelidikan

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil. Yang pasti, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Sebagai informasi, harta kekayaan yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," pungkas Awan.

Berita Rekomendasi

Terindikasi Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarga senilai Rp500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas