Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

DPR Minta Kemenkeu Tidak Pencitraan dalam Pengusutan 69 Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar

Proses pemeriksaan terhadap 69 pegawai itu, dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai temuan atau indikasi dari Kementerian Keuangan.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in DPR Minta Kemenkeu Tidak Pencitraan dalam Pengusutan 69 Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar
Ria Anatasia
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan mengusut tuntas 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan tidak wajar jika dilihat dengan posisi jabatannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan mengusut tuntas 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan tidak wajar jika dilihat dengan posisi jabatannya.

"Kecurigaan-kecurigaan itu kalau memang ada transaksi mencurigakan, baik dari jumlahnya maupun frekuensinya memang harus dilakukan proses klarifikasi," kata Misbakhun saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Misbakhun mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 69 pegawai itu, dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai temuan atau indikasi dari Kementerian Keuangan.

Baca juga: Modus 69 Pegawai Pajak Diduga Lakukan Pencucian Uang

"Ada Irjen, kemudian ada kepatuhan internal dan kemudian ada PPATK dan memang kalau ada indikasi tindakan melanggar hukum harus diproses, ada aturan untuk ASN," tegas dia.

Kata dia, jika terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B ayat 1 tentang gratifikasi.

"Kalau berkaitan dengan gratifikasi ada undang-undang Tipikor-nya silakan diproses," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Misbakhun meminta, pengusutan itu dilakukan tanpa adanya pencitraan dari pihak Kementerian Keuangan.

Dia menekankan, biarkan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang itu agar menjadi tombak dari pemeriksaan pegawainya.

"Jadi prosedurnya digunakan, tapi jangan dipakai untuk sebagai sarana pencitraan. Biarkan mekanisme negara yang berjalan, pencitraan itu ada caranya sendiri," sambungnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Kementerian Keuangan telah memanggil 69 pegawainya yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.

Kata Awan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil. Yang pasti, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas