DPR Minta Kemenkeu Tidak Pencitraan dalam Pengusutan 69 Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar
Proses pemeriksaan terhadap 69 pegawai itu, dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai temuan atau indikasi dari Kementerian Keuangan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![DPR Minta Kemenkeu Tidak Pencitraan dalam Pengusutan 69 Pegawainya yang Miliki Harta Tak Wajar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/miskbakhun-di-dpr-nnnnn.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan mengusut tuntas 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan tidak wajar jika dilihat dengan posisi jabatannya.
"Kecurigaan-kecurigaan itu kalau memang ada transaksi mencurigakan, baik dari jumlahnya maupun frekuensinya memang harus dilakukan proses klarifikasi," kata Misbakhun saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).
Misbakhun mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 69 pegawai itu, dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai temuan atau indikasi dari Kementerian Keuangan.
Baca juga: Modus 69 Pegawai Pajak Diduga Lakukan Pencucian Uang
"Ada Irjen, kemudian ada kepatuhan internal dan kemudian ada PPATK dan memang kalau ada indikasi tindakan melanggar hukum harus diproses, ada aturan untuk ASN," tegas dia.
Kata dia, jika terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B ayat 1 tentang gratifikasi.
"Kalau berkaitan dengan gratifikasi ada undang-undang Tipikor-nya silakan diproses," ucap dia.
Misbakhun meminta, pengusutan itu dilakukan tanpa adanya pencitraan dari pihak Kementerian Keuangan.
Dia menekankan, biarkan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang itu agar menjadi tombak dari pemeriksaan pegawainya.
"Jadi prosedurnya digunakan, tapi jangan dipakai untuk sebagai sarana pencitraan. Biarkan mekanisme negara yang berjalan, pencitraan itu ada caranya sendiri," sambungnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Kementerian Keuangan telah memanggil 69 pegawainya yang terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.
Kata Awan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).
"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).
Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil. Yang pasti, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.
Sebagai informasi, harta kekayaan yang tidak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," pungkas Awan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarga.
Transaksi puluhan rekening tersebut dalam kurun waktu 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Baca juga: Kemenkeu Panggil 69 Pegawai yang Diduga Punya Harta Tak Wajar, akan Beri Penjelasan Besok
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.