Sudah Bayar Klaim Rp 22,34 Miliar AJB Bumiputera Siap Cairkan Polis Nasabah Lagi Pekan Depan
Para nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB Bumiputera 1912) bakalan mendapatkan pembayaran klaim polis tertunda batch 2.
Editor: Hendra Gunawan
Pertemuan ini dipimpin oleh Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.
Namun, para pemegang polis yang menolak PNM ini merasa kecewa lantaran tidak mengenai pihak perwakilan AJB Bumiputera yang hadir. Padahal, mereka akan mengajukan tiga pertanyaan kepada tiga elemen AJB Bumiputera 1912 tersebut.
Tiga pertanyaan tersebut antara lain, penjelasan tentang pengertian atau spesifikasi keanggotaan menurut versi AJB Bumiputera, konsekuensi bagi pemegang polis yang menolak PNM, serta status putusan PNM ini.
Perwakilan pemegang polis dari Pekanbaru bernama Abadi Samosir mempertanyakan, kenapa polis salah satu anggota RUA bisa cair 100% sebelum kebijakan RPK disetujui oleh OJK, sementara polis mereka yang sudah bertahun-tahun tidak cair, malah terkena PNM 50%.
"Kami di daerah sudah menyampaikan keberatan kepada Kanwil Bumiputera di Pekanbaru, namun mereka selalu bilang keputusan ada di pusat. Padahal mengadu ke pusat pun tidak ada jalan keluar, jadi kami harus mengadu kemana?" kata dia.
"Satu hal yang mengesalkan saya, keberadaan Bapak Hardi sebagai Komisaris dan RUA perwakilan dari Sumbagteng II tidak pernah mensosialisasikan tentang PNM kepada kami. Tetapi setelah PNM ini berlaku, beliau baru bersedia berkomunikasi dengan kami, melalui Zoom," imbuh Abadi.
Untuk diketahui, para perwakilan yang tergabung dalam Tim Biru ini menolak keputusan PNM lantaran mereka mengaku bukan anggota lagi dan tidak bisa dikenai Pasal 38 ayat 4 Anggaran Dasar Bumiputera yang menyatakan bahwa sisa kerugian dibagi secara prorata di antara para anggota AJB Bumiputera 1912 dengan cara-cara yang ditetapkan dalam sidang BPA.
Ditambah, sebelum rencana penyehatan keuangan (RPK) AJB Bumiputera disetujui OJK, Tim Biru sudah memberikan surat penolakan PNM 20% dan 50% yang ditujukan kepada 3 elemen AJB Bumiputera.
Adapun, Tim Biru berargumen bahwa pemegang polis yang sudah berakhir masa kontraknya adalah bukan lagi anggota AJB Bumiputera 1912 lagi dan tidak seharusnya menanggung kerugian perusahaan.
Hal tersebut diperkuat dengan apa yang dimaksud dengan Keanggotaan AJB Bumiputera 1912 yang tertulis dalam UU No. 4 Tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Pasal 56 ayat 3 yang menyatakan bahwa keanggotaan pada Usaha Bersama berakhir apabila anggota meninggal dunia, anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 bulan secara berturut-turut, dan keanggotaannya harus berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sungguh, kami sangat kecewa dan sedih karena kami diperlakukan seperti ini," tandas Inten, salah satu perwakilan Tim Biru. (Kontan/Diki Mardiansyah/Adrianus Octaviano)