Jubir Kemenkeu Jawab Tudingan Ada Menteri Bekingi Bisnis Perusahaan Bodong
Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo angkat bicara terkait tudingan Staf Direktorat Jenderal Pajak Bursok Anthony Marlon kepada Menkeu Sri Mulyani.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara terkait tudingan Staf Direktorat Jenderal Pajak Bursok Anthony Marlon (BAM) terhadap Menkeu Sri Mulyani.
Bursok yang merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II - Pematang Siantar menuding Sri Mulyani telah membekingi dua perusahaan bodong.
Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Antates Payment Method (terafiliasi dengan Capital.com) dan PT Beta Akses Vouchers (terafiliasi dengan OctaFX) bisa beraktivitas tanpa memiliki NPWP dan AHU dari Kemenkumham RI.
BAM menuding ada peran Sri Mulyani terhadap kedua perusahaan bodong tersebut sehingga meloloskan perusahaan tak berizin ini memiliki rekening virtual account.
"Kami berterima kasih untuk seluruh masukan, aspirasi, dan kritik sekeras apapun. Itu vitamin agar kami berbenah dan lebih baik. Namun kami juga tak akan mentolerir fitnah dan serangan tak berdasar," ujar Yustinus Prastowo saat dikonfirmasi Kamis (9/3/2023).
Prastowo membenarkan bahwa BAM pernah menyampaikan pengaduan WISE Kemenkeu mengenai perusahaan investasi tempat menampung dananya yang dirinya duga fiktif serta ada keterlibatan bank di dalamnya.
Menurutnya, dari pengaduan BAM yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak mendetail.
"Pengaduan saudara BAM dinyatakan belum dapat ditindaklanjuti dengan catatan agar pelapor mendetailkan dugaan penyimpangan yang tercantum dalam pengaduan. Pengaduan tak jelas, apa yang mau diproses?" urai Prastowo.
Prastowo menegaskan bahwa BAM tidak memberikan bukti baru setelah surat terbukanya tersebar di grup Whatsapp.
Baca juga: KPK Dorong Kemenkeu Cegah Harta Tak Wajar Pejabat Pajak: Lagi Rusuh Begini Biarkan Saja Dulu
Namun kini Itjen Kemenkeu telah meneruskan pengaduan tersebut ke OJK melalui surat nomor S-11/IJ.9/2022 tanggal 21 April 2022.
"Terakhir, BAM mengajukan pengaduan kembali 27 Feb 2023. Kami akan proses sesuai ketentuan," tuturnya.
Prastowo menduga, tudingan BAM ada kaitannya dengan masalah pribadi.
"Saudara BAM ini terinfo merupakan korban investasi bodong. Ini berdasarkan informasi yang ditulis yangbersangkutan dalam surat ke DPR," katanya.
Baca juga: KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN Imbas Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga merekomendasikan kepada BAM agar melaporkan persoalan kepada pihak Kepolisian RI.