Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Terseret Kasus Rafael Kepala Kantor Pajak Jaktim Akan Diperiksa KPK, Terkait Bisnis Antar Istri

Kasus kekayaan tak wajar eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, kini menyeret-nyeret pejabat Ditjen Pajak lain

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terseret Kasus Rafael Kepala Kantor Pajak Jaktim Akan Diperiksa KPK, Terkait Bisnis Antar Istri
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Itjen Kemenkeu
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam Seminar Nasional Sinergi Pengawasan PC-PEN pada Kamis (21/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kasus kekayaan tak wajar eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT), kini menyeret-nyeret pejabat Ditjen Pajak lainnya. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya mengusut Rafael yang hartanya mencapai Rp 56 miliar tersebut, namun kini kawan-kawan Rafael pun terseret-seret kasus terseut.

KPK menyatakan akan memeriksa Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca juga: Hari ini Partai Buruh Bakal akan Demo Kantor Ditjen Pajak

Pemeriksaan pimpinan kantor pajak di Jakarta Timur itu akan dilakukan setelah KPK menemukan nama istri Wahono sebagai pemegang saham di perusahaan properti milik istri Rafael Alun.

KPK menemukan nama istri Wahono Saputro sebagai pemegang saham di perusahaan properti bersama istri eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, Ernike Meike Tondorek.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Wahono Saputro, kebetulan Beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK,
Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Lembaga antirasuah itu telah menerbitkan surat tugas untuk pemeriksaan harta kekayaan Wahono.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kita harapkan mungkin Minggu depan kita undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Wahono pun diketahui memiliki nilai kekayaan yang besar yakni mencapai Rp 14,31 miliar, berdasarkan harta yang dilaporkannya dalam LHKPN KPK pada 7 Februari 2022.

Dia tercatat memiliki harta berupa 10 tanah dan bangunan senilai Rp 12,66 miliar. Selain itu, memiliki harta berupa 3 alat transportasi senilai Rp 930 juta.

Baca juga: Buntut Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Kemudian Wahono tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 252 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 288 juta, serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,67 miliar.

Dengan demikian, harta kekayaannya mencapai Rp 15,82 miliar, namun dikurangi nilai utang yang dimiliki Wahono sebesar Rp 1,51 miliar, maka total harta kekayaannya menjadi sebesar Rp 14,31 miliar.

Tanah dan bangunan:

1. Bangunan seluas 9 m2 di Tanggerang Selatan dari hasil sendiri senilai Rp 33,92 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas