Revisi Peraturan Pemerintah Soal Tembakau, Siapa yang Untung dan Buntung?
IHT dari hulu ke hilir memberikan kontribusi besar bagi negara, mulai dari cukai hasil tembakau hingga serapan tenaga kerja.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Imbasnya, ekosistem industri hasil tembakau bakal makin tertekan dan justru kontraproduktif dengan target-target pemerintah.
"Isi draf revisi PP 109/2012 berisi pelarangan yang semakin restriktif terhadap IHT. Padahal, IHT adalah industri legal di tanah air," kata dia.
Henry menjelaskan, ada lebih dari 446 regulasi yang mengatur IHT, mulai dari level pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.
Dari total regulasi tersebut, hampir 90 persen atau setara 400 regulasi mengatur pembatasan konsumsi alias tobacco control.
Kemudian, 41 regulasi atau 9 persen mengatur soal cukai hasil tembakau dan hanya ada 5 regulasi yang mengatur ekonomi dan kesejahteraan.
Dari 400 regulasi terkait tobacco control sendiri, 343 aturan diterbitkan pemerintah daerah soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) selama 10 tahun terakhir.
"Usulan merevisi PP 109/2012 berpotensi menimbulkan dampak buruk kepada ekonomi petani, pekerja, dan ekosistem IHT. PP 109/2012 saat ini masih relevan, sehingga implementasinya yang perlu diitngkatkan dan diperbaiki lagi saja," pungkas Henry.