Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perburuan Importir Baju Bekas Segera Dimulai, E-commerce Dilarang Jual Pakaian Seken

Berdasarkan survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023, kondisi ekonomi global menjadi faktor utama kemerosotan kinerja TPT.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perburuan Importir Baju Bekas Segera Dimulai, E-commerce Dilarang Jual Pakaian Seken
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Saat ini perdagangan baju bekas impor dilarang karena mengganggu produksi pakaian dalam negeri yang menyebabkan terjadinya PHK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri terus mengalami kontraksi sejak tahun 2022.

Berdasarkan survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023, kondisi ekonomi global menjadi faktor utama kemerosotan kinerja TPT.

Namun, maraknya impor sepatu bekas secara ilegal memperparah performa industri ini.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pemerintah mendukung dan memiliki kepentingan besar untuk industri.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Pelaku UMKM Perlu Masuk ke Baju Bekas dan Tanaman Hias

"Bukan hanya pakaian bekas, tetapi yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh. Isunya bukan sirkular ekonomi dan lingkungan, tetapi kalau dia impor barang bekas apapun itu, baju maupun sepatu itu tidak boleh terjadi, kita harus stop.

Kementerian Perindustrian fokus akan hal itu saat ini. Di e-commerce juga tentu tidak boleh," tutur Agus usai mengisi acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Berita Rekomendasi

Menperin menceritakan, pihaknya sudah mendapat perintah langsung dari Presiden untuk segera menangani hal tersebut.

"Tadi sudah ada perintah dari bapak Presiden, nanti kita bentuk tim dan yang paling penting dari Aparat Penegak Hukum (APH) nanti.

Caranya akan banyak nanti. Tetapi paling penting APH. Kita akan bicarakan lebih lanjut nanti," jelas Agus.

Di acara yang sama, Presiden Joko Widodo memerintahkan berbagai pihak untuk segera menindak para importir barang bekas.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu.

Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat menggangu.

Jadi yang namanya impor pakaian bekas sangat menggangu industri dalam negeri," ungkap Jokowi.

Presiden mengklaim pelaku impor pakaian bekas sudah banyak yang ditemukan.

“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” kata Presiden usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2022).

Baca juga: Viral Kisah Pedagang Baju Bekas Mendadak Kaya Raya karena Temukan Uang Melimpah di Barang Kulakannya

Menurut Presiden impor pakaian bekas sangat mengganggu industri dalam negeri di Indonesia.

Peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil Indonesia.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” pungkasnya.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang adanya impor pakaian bekas masuk ke Tanah Air.

Larangan impor tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia.

Dari 44 penindakan tersebut DJBC telah mengamankan 1.700 bal baju bekas.

E-commerce Dilarang Menjual

Shopee akan mengikuti aturan pemerintah yang melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce.

Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, pihaknya memiliki kebijakan barang yang dilarang dan dibatasi untuk dijual, yang sejalan dengan aturan pemerintah terkait pelarangan penjualan barang impor bekas, termasuk pakaian impor bekas.

"Kami secara aktif terus melakukan pemantauan setiap hari dan menurunkan produk yang melanggar aturan platform kami.

Shopee akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini, dan berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

Walau demikian, Radynal menuturkan, sejalan dengan komitmen Shopee membantu pengusaha lokal dan produk lokal untuk dapat bertumbuh di platform-nya, Shopee memiliki kanal khusus untuk UMKM agar menjual produk-produknya.

"Melalui kanal Shopee Pilih Lokal disana kami gencarkan penjualan produk UMKM dan juga berbagai kampanye menarik yang kami hadirkan," jelas Radynal.

Adapun diberitakan sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mengatakan, pihaknya akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, penanganan yang lebih terukur dilakukan di e-commerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas impor.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Memberantas perdagangan baju bekas impor mesti harus kucing-kucingan dengan aparat.

Veri Anggrijono saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, beberapa waktu lalu mengatakan, aktivitas impor baju bekas masih terjadi di Indonesia meski upaya memblokadenya terus dilakukan.

Saat ini aktivitas impor baju bekas menggunakan dua jalur pintu masuk hingga tiba di Indonesia.

Kata Veri, dua jalur itu berada di kawasan Indonesia Timur, terutama di wilayah Nusa Tenggara Timur dan Manado.

"Teridentifikasi dari wilayah Timur sekarang. Tadinya kan wilayah-wilayah Sumatera, sekarang sudah ada di wilayah Timur. Wilayah Timur dari wilayah Nusa Tenggara, dari Manado, yang berbatasan dengan laut-laut lepas," ujar Veri.

Veri menegaskan, jalur perdagangan impor baju bekas sebelumnya berada di kawasan Indonesia bagian Barat. Namun, setelah dijaga ketat, jalur itu justru beralih ke bagian Timur Indonesia.

"Jalur Barat sudah mulai ketat pengawasannya, dari bea cukai, kepolisian, dinas kita di daerah. Mereka sekarang pindah-pindah tempat," tutur dia.

Dikatakan Veri, Kemendag akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengawasi proses importasi baju bekas yang masuk di Indonesia.

"Ya memang kalau dikatakan untuk berdagang baju bekas, belum ada larangannya. Yang larangannya itu proses importasinya," kata Veri.

"Itu lah kita perlunya berkolaborasi dengan kementerian/lembaga lainnya, karena kalau kita sendiri mengawasi, kita tahan, kita tahu pintu-pintu masuk yang sudah banyak, kita secara berkala kita lakukan pengawasan," sambungnya.

Lebih lanjut, Veri berharap agar masyarakat bisa turut aktif melakukan pengawasan sesuai batasan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Karena kalau hanya kami, kami hanya punya tangan dua, jumlah SDM terbatas, perlu masukan dari masyarakat," ucapnya.

Terakhir, Veri meminta masyarakat cerdas dalam membeli barang-barang impor. Terlebih menyoal dampak dari penggunaan barang bekas itu.

"Kita himbau kepada masyarakat, coba lah kita jadi masyarakat yang cerdas. Boleh murah, tapi harus lihat efeknya. Itu yang harus kita berikan pemahaman," tutur dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas