Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Impor Barang Bekas Ilegal, Begini Penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai

Aktivitas impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal mengacu pada Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Impor Barang Bekas Ilegal, Begini Penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Aktivitas impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal mengacu pada Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, aktivitas impor pakaian bekas merupakan tindakan ilegal mengacu pada Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolanimenegaskan, ada barang bukan baru tertentu dinilai legal yang sesuai dalam pengecualian Permendag tersebut dan tertuang pada pasal 18 ayat 3 poin (a) dan (b).

Poin (a) yaitu barang yang dibutuhkan oleh Importir berupa barang modal bukan baru, yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali.

Atau (b) barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian itu tidak dizinkan bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang dikecualikan Permendag," ujar Askolani saat Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Selain itu, Askolani mengatakan, pihaknya telah menindak sebanyak 234 pelanggaran impor barang bekas mencapai 6.177 bal di tahun 2022.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan di tahun 2023 sampai Februari ini, kata dia, telah melakukan 44 penindakan mencapai 1700 bal dari pakaian bekas.

Bahkan, Askolani mengungkap, penangkapan ribuan bal barang bekas itu terjadi di wilayah pesisir timur Sumatera, Batam dan Kepulauan Riau yang didominasi oleh lending spot dengan pelabuhan tidak resmi.

"Tentunya jadi kewaspadaan kami melakukan penindakan. Dan tentu jadi risiko lintas batas dari titik pengawasan kita. Kita bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan cukup solid dengan pengawasan sesuai ketentuan Permendag," tegasnya.

Baca juga: Di Barat Diperketat, Jalur Impor Baju Bekas Kini Menerobos ke Indonesia Timur

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyayangkan adanya praktik jual beli barang bekas impor.

Praktik tersebut kerap disebut sebagai thrifting, di mana adanya aktivitas jual beli barang-barang bekas impor dengan tujuan untuk dipakai kembali.


Teten menyebut thrifting tidak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

"Di tengah gerakan kita untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, ada penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil dan sejenisnya," kata Teten di kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Selain Ilegal, Menjual Barang Thrifting Juga Rugikan UMKM

"Ini kan ilegal. Menurut saya, sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia," ujarnya melanjutkan.

Selain itu, Teten berujar, barang-barang bekas impor ini juga dapat menggerus lapangan kerja. Tak hanya itu, ada juga dampak kesehatan yang bisa juga terjadi pada para konsumennya.

"Lapangan kerja akan tegerus oleh impor barang-barang bekas ini. Ada juga dampak kesehatan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas