Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar
Pasar Senen merupakan satu dari sekian tempat penjualan barang bekas impor yang ada di Jakarta.
Editor: Seno Tri Sulistiyono

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Zulhas pada Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.
"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas.
Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, ia mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulhas.
Ketua Umum PAN itu kembali menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulhas berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.
Take Down Akun Jual Pakaian Bekas
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.
Diketahui, penjualan pakaian bekas impor ini juga dikenal sebagai thrifting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.