Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar
Pasar Senen merupakan satu dari sekian tempat penjualan barang bekas impor yang ada di Jakarta.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Belakangan, praktik jual beli tersebut mendapat perhatian oleh banyak pihak, salah satunya Presiden Jokowi yang menyebut kegiatannya membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.
Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.
"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).
Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.
Baca juga: Kemenkop UKM Bidik Importir Kakap Pakaian Bekas, Berharap Bisa Dipidanakan
"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.
"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.
Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, setiap platform memiliki caranya masing-masing dalam menindak penjual yang tidak mengikuti peraturan platform yang berlaku.
"Kalau ketahuan ada penjual yang tidak menjalankan Terms and Condition, salah satunya menjual produk tidak sesuai hukum, hukumannya beda-beda setiap platfrom," katanya.
Ia pun menegaskan bagaimana para anggota idEA memiliki komitmen menciptakan lingkungan belanja online yang aman dan nyaman.
"Kita semua komitmen bisa menciptakan lingkungan belanja online yang aman dan nyaman. Kita tingkatan komunikasi ke seller untuk beri pemahaman dengan dasar hukum yang sama," ujar Budi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.