Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar
Pasar Senen merupakan satu dari sekian tempat penjualan barang bekas impor yang ada di Jakarta.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Di sisi lain, pembeli bernama Heru mengatakan, dirinya tak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam menghentikan impor barang bekas.
"Enggak setuju, secara pakaian bekas itu murah dan bermerek," ucapnya.
Terkait persoalan jamur yang membahayakan dipakaian bekas, Heru menegaskan hal itu merupakan konsekuensi dari pembelian bekas.
"Ini mah, lebih bagaimana gua cucinya aja. Namanya barang bekas udah pasti adalah yang berjamur tapi kan gua nyucinya berkali-kali sebelum pakai," ungkapnya.
"Yah kalau banyak jamurnya mah ngapain dibeli. Pilih-pilih dong," lanjutnya.
Bakal Ditindak Tegas
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas kegiatan impor barang bekas yang masuk ke tanah air.
Kata Zulhas, hal itu merupakan tindakan ilegal serta bersimpangan dengan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Sesuai arahan Pak Presiden @jokowi, kita akan terus tindak tegas impor pakaian bekas," kata Zulhas dikutip dalam Instagramnya, Kamis (16/3/2023).
Zulhas mengatakan, barang-barang bekas yang di impor itu mengandung jamur yang membahayakan kesehatan. Selain itu, impor barang bekas juga berpengaruh terhadap industri tekstil dalam negeri.
"Agustus tahun lalu, kami sempat memusnahkan 750 Bal pakaian impor bekas hasil penindakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga @kemendag," tegasnya.
Baca juga: 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Zulhas berharap, masyarakat bisa berperan dengan memberikan informasi terhadap praktik-praktik kegiatan impor barang bekas yang masuk ke Indonesia.
"Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila diketahui ada praktik impor pakaian bekas yang jelas ilegal dan dilarang," ungkapnya.
Musnahkan Pakaian Bekas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.