Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar

Pasar Senen merupakan satu dari sekian tempat penjualan barang bekas impor yang ada di Jakarta.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Pedagang Baju Bekas Minta Solusi, Zulkifli Hasan Bakar Pakaian Hingga Sepatu Bekas Impor Rp10 Miliar
Biro Humas Kemendag
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedagang pakaian bekas impor meminta pemerintah memberikan solusi sebelum melarang penjualan pakaian bekas impor.

Sebab, banyak pedagang pakaian bekas impor menggantungkan hidupnya selama puluhan tahun dari bisnis ini.

Penelusuran Tribunnews.com, di Pasar Senen Blok III Lantai 2, Jakarta Pusat pasa Jumat (17/3/2023), tersedia satu lantai penuh penjualan barang-barang bekas impor.

Mulai dari pakaian wanita, pria, bahkan sepatu terpampang nyata di lantai tersebut.

Baca juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

Untuk informasi, Pasar Senen merupakan satu dari sekian tempat penjualan barang bekas impor yang ada di Jakarta.

Sebut saja Yuli (bukan nama asli) salah satu pemilik toko pakaian wanita mengatakan, dirinya sudah menggeluti dunia usaha pakaian bekas selama satu dekade.

Dia juga menyangkan, kebijakan pemerintah dalam menghentikan kegiatan impor barang bekas tanpa ada solusi bagi penjual seperti dirinya.

Berita Rekomendasi

"Engga setuju, harusnya pemerintah kasih solusi. Apalagi saya hidup dari jualan ini sudah 10 tahun," ucap Yuli saat ditemui di rukonya, di Pasar Senen, Jumat (17/3/2023).

Yuli memaparkan, penjualan barang bekas impor ini layaknya membeli kucing dalam karung. Artinya, penjual tidak bisa memastikan barang yang dibeli adalah berkualitas bagus atau tidak.

Meski demikian, Yuli enggan membeberkan asal dan nominal pembelian barang bekas itu.

"Kita juga jualan kan biar orang yang ga punya bisa beli dibandingkan harga pasar, lebih murah ini," tegasnya.

Yuli, menjual beragam pakaian mulai dari rok, kemeja, bahkan celana jeans. Harganya pun bervariatif, mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 150.000.

Dikatakan Yuli, jika nantinya kegiatan impor barang bekas dihentikan oleh pemerintah, dia tetap menjual sisa-sisa stok barangnya.

"Kalau ada kebijakan itu (dihentikan) paling saya ngabisin barang dulu, karena mau gimana lagi stok nya masih banyak," ucapnya.

Di sisi lain, pembeli bernama Heru mengatakan, dirinya tak setuju dengan kebijakan pemerintah dalam menghentikan impor barang bekas.

"Enggak setuju, secara pakaian bekas itu murah dan bermerek," ucapnya.

Terkait persoalan jamur yang membahayakan dipakaian bekas, Heru menegaskan hal itu merupakan konsekuensi dari pembelian bekas.

"Ini mah, lebih bagaimana gua cucinya aja. Namanya barang bekas udah pasti adalah yang berjamur tapi kan gua nyucinya berkali-kali sebelum pakai," ungkapnya.

"Yah kalau banyak jamurnya mah ngapain dibeli. Pilih-pilih dong," lanjutnya.

Bakal Ditindak Tegas

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan, pihaknya bakal menindak tegas kegiatan impor barang bekas yang masuk ke tanah air.

Kata Zulhas, hal itu merupakan tindakan ilegal serta bersimpangan dengan (Permendag) No 40 Tahun 2022, tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

"Sesuai arahan Pak Presiden @jokowi, kita akan terus tindak tegas impor pakaian bekas," kata Zulhas dikutip dalam Instagramnya, Kamis (16/3/2023).

Zulhas mengatakan, barang-barang bekas yang di impor itu mengandung jamur yang membahayakan kesehatan. Selain itu, impor barang bekas juga berpengaruh terhadap industri tekstil dalam negeri.

"Agustus tahun lalu, kami sempat memusnahkan 750 Bal pakaian impor bekas hasil penindakan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga @kemendag," tegasnya.

Baca juga: 2 Kontainer Berisi Pakaian Bekas Impor Masuk ke Batam Secara Ilegal, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Zulhas berharap, masyarakat bisa berperan dengan memberikan informasi terhadap praktik-praktik kegiatan impor barang bekas yang masuk ke Indonesia.

"Untuk itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi bila diketahui ada praktik impor pakaian bekas yang jelas ilegal dan dilarang," ungkapnya.

Musnahkan Pakaian Bekas

Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Zulhas pada Jumat (17/3/2023) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

Zulhas mengatakan pemusnahan ini merupakan respon dan salah satu tanggung jawab Kemendag atas maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan.

"Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Zulhas.

Pemusnahan ini, disebut Zulhas, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi. Pada tanggal 15 Maret 2023 lalu, ia mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

"Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki, dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulhas.

Ketua Umum PAN itu kembali menegaskan, pakaian, sepatu, dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impornya.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Zulhas berharap, konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandas Mendag Zulkifli Hasan.

Take Down Akun Jual Pakaian Bekas

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan para pelaku e-commerce mencapai kesepakatan terkait penjualan produk impor barang bekas, terutama pakaian, di ranah daring.

Diketahui, penjualan pakaian bekas impor ini juga dikenal sebagai thrifting.

Belakangan, praktik jual beli tersebut mendapat perhatian oleh banyak pihak, salah satunya Presiden Jokowi yang menyebut kegiatannya membuat perkembangan industri dalam negeri terganggu.

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengungkap beberapa langkah yang akan diambil oleh setiap e-commerce terkait hal ini.

"Pertama, ada sosialisasi dari setiap platform ke semua penjualnya untuk mematuhi (peraturan)," katanya di KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Kedua, para e-commerce diminta sudah mulai mencabut (take down) barang bekas impor yang dijual oleh para penjual di platformnya.

Baca juga: Kemenkop UKM Bidik Importir Kakap Pakaian Bekas, Berharap Bisa Dipidanakan

"Kita harapkan minggu depan sudah enggak ada lagi yang gampang kita cari. Ini aja (mencari dengan kata kunci) 'baju bekas', ketemu. Ini gampang banget. Itu (minggu depan) sudah hilang, ya," ujar Hanung.

"Kemudian, kalau memang sudah diperingati beberapa kali, tolong itu di-blacklist. Kita sepakati demikian, ya" katanya melanjutkan.

Dalam kesempatan sama, Wakil Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan, setiap platform memiliki caranya masing-masing dalam menindak penjual yang tidak mengikuti peraturan platform yang berlaku.

"Kalau ketahuan ada penjual yang tidak menjalankan Terms and Condition, salah satunya menjual produk tidak sesuai hukum, hukumannya beda-beda setiap platfrom," katanya.

Ia pun menegaskan bagaimana para anggota idEA memiliki komitmen menciptakan lingkungan belanja online yang aman dan nyaman.

"Kita semua komitmen bisa menciptakan lingkungan belanja online yang aman dan nyaman. Kita tingkatan komunikasi ke seller untuk beri pemahaman dengan dasar hukum yang sama," ujar Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas