Ombudsman Minta Mendag Turun Tangan Atasi Lambannya Proses Izin Usaha Bursa Berjangka
Ombudsman mendorong agar pendirian ekosistem aset kripto yang terdiri dari bursa kripto, kliring, dan kustodian mendapatkan kemudahan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Ia mengatakan kehadiran bursa kripto akan memungkinkan perdagangan kripto bisa lebih tertata kerapiannya dan lebih tertib lagi.
"Kalau sekarang kan yang dagang dia. Pegang uang dia. Semua dia. Nanti terbagi. Ada bursanya, ada kliringnya, ada kustodiannya. Nanti ditata. Kalau ditata gitu bisa lebih tertib," katanya di Bulan Literasi Kripto 2023.
Zulhas mengatakan pendirian bursa kripto kini sedang dalam persiapan.
Ia mengaku perumusan ini tak boleh dilakukan secara buru-buru.
"Kan, baru moratorium dicabut. Sekarang lagi persiapan. Prosesnya pelan-pelan. Jangan buru-buru nanti gak karuan (hasilnya)," ujarnya.
Zulhas sempat mengatakan, saat ini pihaknya memiliki waktu 6 bulan untuk menyiapkan peraturan pemerintah terkait peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Bappebti juga memiliki waktu 2 tahun untuk menyiapkan berbagai aspek terkait pengawasan dan regulasi aset kripto, sebelum dipindahtangankan ke OJK.
Karena itu, keberadaan bursa kripto menjadi penting dalam periode transisi tersebut.
"Kita berharap sebelum berakhir 2023, kita sudah bisa launching bursa kripto," ujar Zulhas.