Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah

Buruh menilai Permenaker Nomor 5 tahun 2023 sangat diskriminatif dalam aturan pengupahan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Aksi demo ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh memprotes terbitnya Permenaker Nomor 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memotong gaji buruh, di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

Putri memastikan Permenaker ini sudah dimusyawarahkan dan dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk LKS Tripartit Nasional.

Ia berujar peraturan ini benar-benar untuk menahan angka PHK, dimana aturannya telah dikunci untuk melindungi pekerja dari upah rendah yang diberikan perusahaan.

"Ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin Kementerian Kumham Dirjen Perundangan-undangan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas