Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Urus SNI 2023 bagi Pelaku UMKM, Anti Ribet dan Gratis!

Cara mudah dan gratis untuk mengurus izin Standar Nasional Indonesia (SNI) 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Cara Urus SNI 2023 bagi Pelaku UMKM, Anti Ribet dan Gratis!
Istimewa
Dalam upaya meningkatkan daya saing para pelaku Usaha Mikro Kecil (UKM).Pemerintah terus mengupayakan berbagai kebijakan, salah satunya dengan memberi kemudahan izin berusaha lewat penerapan label SNI. 

- Lampirkan fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi - Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) dan diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN)

- Lakukan verifikasi Permohonan seperti jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

- Setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

- Tahap berikutnya pemohon akan memlalui pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu terhadap persyaratan SPPT SNI.

- Selanjutnya tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang dimiliki produsen.

- Apabila ditemukan ketidaksesuaian produsen akan diberikan waktu untuk melakukan revisi maksimal dua bulan.

- Setelah produk lolos, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji.

BERITA REKOMENDASI

- Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

- Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang.

- Apabila hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

- Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji dalam panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

- Selanjutnya LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan.

- Apabila semua proses telah rampung, LSPro-Pustan Deperin akan menerbitkan SPPT SNI untuk produk pemohon.

- Label SNI bisa ditebus dengan biaya sekitar Rp 10 - 40 juta, sesuai Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas