Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Aturan Potong Upah Buruh 25 Persen, LBH Jakarta: Makin Hilangkan Tanggung Jawab Negara

LBH Jakarta menilai politik upah murah dilegitimasi Pemerintah melalui sejumlah aturan yang telah dikeluarkan sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Aturan Potong Upah Buruh 25 Persen, LBH Jakarta: Makin Hilangkan Tanggung Jawab Negara
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Aksi demo ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh memprotes terbitnya Permenaker Nomor 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memotong gaji buruh, di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta merespons terkait Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur potongan upah buruh industri padat karya sebesar 25 persen.

Ketua LBH Jakarta Citra Referandum mengatakan, politik upah murah dilegitimasi Pemerintah melalui sejumlah aturan yang telah dikeluarkan sebelum Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Aturan potongan upah buruh 25 persen itu, menurutnya, semakin memperparah kondisi, yakni membuat upah yang dinikmati oleh buruh semakin tidak layak.

"Dengan politik upah murah sekarang yang dilegitimasi dengan Undang Undang Cipta Kerja. Lalu juga sebelumnya ada PP Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Ditambah sekarang ada Permenaker Nomor 5," kata Citra, saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).

"Itu memang tentunya upah yang akan dinikmati oleh buruh semakin tidak layak," sambungnya.

Menurut Citra, di dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 banyak frasa kesepakatan antara buruh dengan pengusaha, meskipun berbeda dibandingkan realitasnya.

Berita Rekomendasi

"Yang mana sebetulnya kita paham bahwa posisi atau situasi perburuhan ini tidak setara antara buruh dan pengusaha," ucapnya.

Citra mengatakan, untuk mewujudkan kesepakatan untuk tujuan kesetaraan itu tidak mungkin terjadi.

"Buruh mau enggak mau harus menerima apa kebijakan yang dibuat oleh perusahaan, yang mana dilegitimasi oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ini," kata Citra.

Baca juga: Terbitkan Permenaker Sunat Upah Buruh 25 Persen, Menteri Ida Faizuyah Disindir Pro Pengusaha

Ketua LBH Jakarta ini menilai, aturan potongan upah buruh 25 persen semakin menghilangkan tanggung jawab negara.

"Dengan adanya Permenaker ini, semakin menghilangkan tanggung jawab negara dalam konteks seolah-olah hukum perburuhan ini menjadi murni masalah perdata. Apa-apa kemudian ditujukan dalam konteks kesepakatan," tutur Citra.

Ia menjelaskan, seharusnya negara sebagai pemangku kebijakan hak asasi manusia tidak boleh membiarkan atau meninggalkan buruh sendiri untuk membuat kesepakatan dengan perusahaan.

Baca juga: Kontroversi Permenaker Potongan Upah Buruh 25 Persen, Pengamat: Bikin Daya Beli Masyarakat Turun

"Karena sejatinya hukum perburuhan ini adalah hukum publik."

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Salah satu yang menuai polemik adanya aturan penyesuaian besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh, yaitu paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.

Baca juga: Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri menegaskan Permenaker 5/2023 hanya berlaku bagi industri padat karya tertentu, berorientasi ekspor.

"Hanya 5 jenis industri. Industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. 5 jenis industri ini yang orientasinya ekspor, terutamanya ekspor hanya ke Amerika Serikat dan Benua Eropa, hanya dua itu," kata Putri pada konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHIJSTK) Indah Anggoro Putri. (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

Syarat lainnya, industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Adapun persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Dirjen Kemnaker mengatakan tujuan Permenaker ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan buruh, sekaligus mempertahankan kelangsungan kerja para buruh.

Putri juga menekankan pentingnya pemerintah menyeimbangkan keberlangsungan usaha dalam aturan yang dibuat.

Sehingga Permenaker ini juga mempertahankan usaha bagi perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor terdampak ekonomi global yang membuat permintaan pasarnya menurun.

"Ada beberapa serikat pekerja mengatakan Permenaker ini terlalu pro pengusaha, nggak juga. Kita berusaha menjaga balance. Permenaker ini benar-benar untuk melindungi pekerja/buruh dan juga kelangsungan usaha," ujarnya.

Perubahan ekonomi global yang disebabkan kondisi geopolitik mengakibatkan penurunan permintaan pasar yang cukup signifikan terhadap produk perusahaan industri padat karya (IPK) tertentu, khususnya yang berorientasi ekspor.

Hal tersebut menyebabkan perusahaan terpaksa menahan laju produksinya dan melakukan berbagai tindakan efisiensi.

Kondisi perusahaan IPK tertentu berorientasi ekspor tersebut telah mengakibatkan perusahaan mengambil keputusan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putri memastikan Permenaker ini sudah dimusyawarahkan dan dirumuskan dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk LKS Tripartite Nasional.

Ia berujar peraturan ini benar-benar untuk menahan angka PHK, dimana aturannya telah dikunci untuk melindungi pekerja dari upah rendah yang diberikan perusahaan.

"Ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin Kementerian Kumham Dirjen Perundangan-undangan."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas