YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri
Larangan impor pakaian bekas harus dilihat dari sudut pandang perekonomian dalam negeri khususnya produksi pakaian dalam negeri.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Auliansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus dengan skala besar. Dengan itu, dia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," ucapnya.
Dalam kasus ini, tersangka membeli balpres melalui ecommerce atau melalui internet. Setelah barang tiba di Indonesia, tersangka menjual barang ilegal tersebut.
Baca juga: Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor
Auliansyah melanjutkan keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.
"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.