Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri

Larangan impor pakaian bekas harus dilihat dari sudut pandang perekonomian dalam negeri khususnya produksi pakaian dalam negeri.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in YLKI Dukung Larangan Impor Pakaian Bekas: Bunuh Industri Garmen Dalam Negeri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ratusan balpres pakaian bekas impor ilegal dengan menangkap satu orang tersangka, Jumat (24/3/2023). 

Auliansyah mengatakan pihaknya mengungkap kasus dengan skala besar. Dengan itu, dia tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

"Kami berpikir akan lakukan penindakan di skala besarnya," ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka membeli balpres melalui ecommerce atau melalui internet. Setelah barang tiba di Indonesia, tersangka menjual barang ilegal tersebut.

Baca juga: Ikappi Kritik Hotline Kemenkop UKM untuk Pedagang Terdampak Pelarangan Pakaian Bekas Impor

Auliansyah melanjutkan keuntungan para pedagang barang bekas impor ini ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Beberapa dari pedagang bahkan ada yang mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini sejak tahun 2018.

"Secara global nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang 31 miliar 760 juta. Ini yang berhasil kita amankan disini yang tadi sebanyak 535 balpres," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka JM kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Perdagangan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas